Pemprov Bengkulu Perjuangkan Nasib 500 Tenaga Honorer yang Terancam Tidak Dibayar

Pemprov Bengkulu Perjuangkan Nasib 500 Tenaga Honorer yang Terancam Tidak Dibayar

Pemprov Bengkulu Perjuangkan Nasib 500 Tenaga Honorer yang Terancam Tidak Dibayar-Ist-

RADAR BENGKULU  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berupaya mencari solusi nasib gaji honorer sekitar 500  yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, mereka telah bekerja selama lebih dari lima tahun atau bahkan kurang dari dua tahun di lingkungan Pemprov Bengkulu

Tanpa kehadiran data mereka di sistem BKN, para tenaga ini terancam tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja dan pembayaran honor.

Masalah ini mengemuka dalam rapat koordinasi tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. 

Rapat tersebut membahas nasib ratusan tenaga harian yang selama ini berkontribusi di berbagai bidang. Mulai dari tenaga administrasi di perkantoran hingga cleaning service di berbagai OPD.

Herwan Antoni menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa ratusan THL ini tidak terdaftar dalam database BKN. Diantaranya adalah ketiadaan ijazah, ketidaktahuan, atau kelalaian saat proses pendataan berlangsung. 

BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Desak Pembayaran Gaji dan Kesetaraan Insentif

"Ada yang lupa mendaftar, ada juga yang tidak paham prosedurnya. Ini yang menjadi kendala," ujar Herwan.

Meski demikian, Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga harian tersebut. 

Herwan menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk memastikan nasib mereka tidak terabaikan.

Dalam rapat tersebut, Herwan meminta masukan dari seluruh kepala OPD untuk mencari jalan keluar.

"Kita coba diskusikan dan minta masukan dari semua pihak. Pembahasan ini masih dilevel kepala OPD, dan hasilnya akan kami laporkan ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk kebijakan lanjutan," jelas Herwan, Selasa (11/3).

 

 

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN. Surat yang ditandatangani Herwan Antoni itu merekomendasikan agar pimpinan OPD melakukan perpanjangan masa kerja bagi seluruh Non ASN yang terdata dalam database BKN. Namun, masalahnya, ratusan THL ini justru tidak tercatat dalam sistem tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: