Kepahiang Bakal Buat Perda Pencegahan Narkoba

Kepahiang Bakal Buat Perda Pencegahan Narkoba

RBO, KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berencana untuk mengusulkan untuk membuat Paraturan Daerah (Perda) mendorong Pencegahan Narkoba dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Hal ini diungkapkan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU dalam acara audiensi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan jajaran Pemkab Kepahiang Rabu,(17/7).

Dia sangat sepakat dengan pembuatan Perda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba ini. Namun untuk membentuk Perda tersebut tentu tidak terlepas dari anggaran dan payung hukum yang kuat. “Kaitan Perda inikan anggaran. Kalau tidak ada anggaran mau bagaimana? Nanti kita masukan, mungkin untuk anggota DPRD yang baru terpilih ini nanti kita usulkan untuk Perda ini,”ungkapnya.

lanjutnya, kalau seandainya Perda sudah dibuat tentu harus ada institusinya. Berkaitan dengan Perda pencegahan narkoba ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak BNNP Bengkulu. “Kalau sudah ada Perda konsekuensi harus disediakan, Makanya perlu payung hukum dan regulasinya, kalau tanpa itu bagaimana dananya tidak akan masuk, Pemda inikan bukan Bupati saja, kalau bupati mau DPRD tidak mau bagaimana? Jadi juga harus ada sinergi bersamalah,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah menambahkan, membuat Perda ini menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Perda ini didorong bahwa kita ini serius memberantas Narkoba. Saya mengapresiasi kalau seorang Bupati merencanakan membentuk Perda. Artinya Pemerintah Kabupaten Kepahiang serius dalam pencegahan narkoba,”ungkapnya.

Sambungnya, dalam audiensi ini perwakilan dari pengadilan mengatakan untuk memerangi Narkoba ini tidak cukup dengan pemberantasan. Tetapi harus mengutamakan pencegahan. Melalui sosialisasi dan kegiatan-kegiatan lainnya. “Kasus Narkoba ini diwilayah Kepahiang selama ini ditangani pihak Polres Kepahiang. Artinya kalau sudah melampaui batas toleransi penindakanya sudah cukup terpapar dimasyarakat Kabupaten Kepahiang. Namun kita harus lebih giat lagi untuk melakukan pencegahan,”demikian.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: