BIN Pantau Distribusi Solar

BIN Pantau Distribusi Solar

Riza Rahmat : Sanksi SPBU Nakal, Tergantung Pelanggarannya

RBO, BENGKULU - Menyikapi kelangkaan BBM jenis solar yang terjadi dalam wilayah Provinsi Bengkulu akhir-akhir ini, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) bersama pihak BPH Migas pusat, turun langsung ke Bengkulu. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu disela-sela pertemuan dengan pihak BIN dan BPH Migas Pusat menyatakan, kedatangan kedua belah pihak tersebut, diinformasikan ingin mengambil sample di lapangan. “Mereka (BIN dan BPH Migas,red) ingin mengetahui kondisi kekinian kelangkaan BBM bersubsidi. Tidak saja jenis solar, tetapi juga premium,” ungkap Ahyan Endu, Jumat, (19/7). Selain itu, mengenai sinyalemen BBM jenis solar salah sasaran di Bengkulu, Ahyan mengaku, tidak bisa menjawabnya. Karena, bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan. “Untuk membentuk tim pengawas khusus saja, itu wilayah tugasnya berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu,” ujarnya. Sementara untuk sanksi bagi pihak perusahaan ikut menikmati BBM bersubsidi, dikatakan, pihaknya tidak bisa langsung menentukan, tanpa diketahui kesalahannya terlebih dahulu. Apalagi adanya kendaraan truck batu bara dan sawit memakai BBM bersubsidi ditegaskan, secara aturan untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yang rodanya lebih dari enam. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta penegasan dari pihak BPH Migas dalam menyikapi temuan lapangan dimaksud. “Kita tunggu saja keputusan BPH Migas. Karena, itu tugasnya memberikan penegasan untuk siapa saja yang bisa menikmati BBM bersubsidi,” terangnya. Secara terpisah, SR Pertamina Bengkulu Riza Rahmat ketika ditemui di kantor ESDM Provinsi mengaku, pihaknya saat ini tengah mengkaji persoalan dugaan penyelewenangan BBM bersubsidi tersebut, benar atau tidaknya.

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta rekaman CCTV yang ada di SPBU yang dilaporkan menyelewengkan BBM bersubsidi, sembari juga meminta data dari aparat kepolisian setempat. “Untuk sanksi yang bisa diberikan kepada pihak SPBU, diakui beragam dan disesuaikan dengan kesalahannya. Seperti, pengurangan pendistribusian BBM hingga putus kerja,” tegasnya. Sementara mengenai adanya angkutan truck batu bara ataupun sawit menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, dijelaskan, sebetulnya terjadi dilemma. Karena, dalam Kepres yang dilarang adalah kendaraan yang rodanya lebih dari enam. Sehingga kesimpulan sekarang kendaraan truck roda enam mengantre di SPBU untuk mendapatkan BBM jenis solar tidak melanggar. “Jika mengacu aturan tidak ada larangannya. Tapi kembali lagi ke BPH Migas menyikapinya. Dilarang atau tidak. Kita tunggu keputusan lanjutan BPH Migas,” tutupnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: