FPKS Hearing Bersama ESDM Bahas Soal Izin Galian C

FPKS Hearing Bersama ESDM  Bahas Soal Izin Galian C

RBO  >>   BENGKULU  >>   From Peduli Kabupaten Seluma (FPKS) Provinsi Bengkulu melaporkan temuan indikasi dugaan pengambilan batu penambang galian C yang dilakukan oleh CV RCA, di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kepada Polda Bengkulu, lantaran diduga belum memiliki izin operasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Laporan FPKS dalam bentuk surat tertulis tertanggal 12 Juli 2019, ditanda tangani Sahral Mulyadi sebagai Ketua dan Riswardi sebagai sekretaris. Sedangkan tembusannya juga disampaikan kepada Mabes Polri, Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi, Bupati Seluma, dan Kejati, dengan desakan diantaranya, aparat penegak hukum melakukan cek lokasi dan juga meminta Gubernur tidak memproses izin yang diajukan bersangkutan.

    Dimana disinyalir melanggar hukum, dengan telah beroperasi sejak 6 bulan sebelum mengantongi izin resmi. Ketua FPKS Provinsi Bengkulu Sahral Mulyadi, disela-sela usai pertemuan tindak lanjut laporan dengan Pemerintah Kabupaten Seluma dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menjelaskan, meski pertemuan awal dengan pihak terkait belum ada kesimpulan akhir, namun laporan yang disampaikan sebelumnya telah ditindaklanjuti mendekati 95 persen.

Hanya saja diakui, tim dari Polda juga telah turun ke lokasi untuk menghentikan aktifitas penambangan dari pihak RCA. “Kita sebagai pelapor juga mempersilakan pihak RCA dengan Roda Teknik yang diketahui sama-sama akan melakukan penambangan galian C di kawasan dimaksud untuk duduk satu meja membahas pembagian lahan yang luas keseluruhannya diketahui mencapai 30 hektar, karena terkait perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi,” kata pria yang akrab disapa Ujang Cahaya ini, Jumat, (19/7).

   Senada dengan itu, Sekda Kabupaten Seluma, Irihadi mengaku memang ada dua perusahaan yang akan membuka penambangan di kawasan yang dilaporkan FPKS, dengan satu perusahaan sudah memulai aktifitasnya, namun belum mengantongi izin. Untuk itu, dengan adanya dua perusahaan yang akan menambang dilahan tersebut, Pemkab Seluma meminta, kedua pihak perusahaan bersangkutan mencari solusi terbaiknya. Seperti dalam pembagian lahan tambangnya. “Apabila tidak ada kesepakatan, tidak menutup kemungkinan izin operasi belum akan dikeluarkan pihak ESDM Provinsi,” terang Sekkab Seluma.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu menegaskan, menindaklanjuti  laporan masyarakat terkait adanya dua perusahaan yang akan melakukan penambangan galian C di lokasi tersebut, dipersilakan kedua perusahaan bersepakat terlebih dahulu, seperti pembagian wilayahnya. “Kita dari pihak ESDM tidak bisa mengeluarkan izin kepada dua perusahaan yang lokasi tambangnya sama. Untuk itu, silakan berunding dulu pembagian lahan tambangnya,” imbuhnya. Dibagian lain, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RCA terkait laporan yang disampaikan pihak FPKS Bengkulu ini. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: