Anak Tetangga Masuk Kamar Anak Gadisnya, Ibu Teriak dan Lapor Polisi
RBO,ARGA MAKMUR - Menjelang dinihari, sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (18/7) sepasang remaja sama-sama berusia 16 tahun berinisial RA dengan SY siswa kelas 1 SMA, didapati berduaan didalam kamar. Nahasnya, perbuatan itu terungkap langsung oleh ibu kandung dari si perempuan.
Betapa terkejutnya sang ibu berinisial NR (29) saat memergoki ada seorang pemuda yang merupakan tetangganya sendiri, lagi berduaan dengan anak gadisnya dalam kamar di kediamannya di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, serta mengingat anaknya masih tergolong dibawah umur, ibu sang gadis pada Kamis (18/7) kemarin melaporkan tersebut kepada aparat kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Bengkulu Utara. Ibu kandung korban membuat laporan dihadapan petugas dengan tuduhan bahwa sang pemuda telah mencabuli anaknya.
Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery A. Nainggolan, S.IK didampingi KBO Iptu Muh. Asnawi menyampaikan, terlapor sudah diamankan dan diantar sendiri oleh keluarga terlapor didampingi personil Polsek Kerkap.
Menurut dugaan ibu korban, pelaku yang rumahnya berdekatan itu, masuk ke dalam rumahnya melalui pintu belakang dan terus masuk ke kamar anaknya. Awalnya ibu korban merasa curiga mendengar sura berisik berasal dari kamar anaknya, lalu ia mencoba mencari tahu serta memeriksa.
“Siapa didalam,” tanya ibu korban. Namun ia tidak mendapat jawaban. Karena rasa curiganya semakin kuat, Dia mendobrak pintu kamar anaknya itu. Betapa terkejutnya sang ibu menyaksikan dan melihat ada lelaki lain tengah duduk di atas kasur anaknya. Seraya menahan lelaki tersebut supaya tidak melarikan diri, ibu korban berteriak meminta bantuan.
Mendengar suara teriakan itu, tetanggapun berdatangan termasuk juga bibi terlapor yang merupakan tetangga pelapor. Kemudian terduga pelaku dibawa kerumah bibinya.
“Saat dipergoki oleh pelapor atau ibu korban, keduanya sudah mengenakan pakaian lengkap. Ternyata setelah dilakukan pmeriksaan, pasangan belia ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali di kamar korban,” kata KBO Iptu Muh Asnawi, Jumat.
Namun, menurut pengakuan korban kepada ibunya, perbuatan itu yang pertama kali dilakukannya. Kedekatan keduanya berawal dari chatting di massanger, sehingga terjadi perbuatan yang belum sepantasnya dilakukan oleh pasangan seusia mereka.
“Awalnya dari chatting di media sosial messenger Facebook, antara korban dan tersangka. Pelaku dan korban sama-sama masih tergolong anak dibawah umur,” tambah M.Asnawi.
Barang bukti yang juga diamankan, antara lain pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, baju tidur, 1 celana short, celana dalam, sprei. Juga pakain terlapor berupa celana jeans, kaos dan ikat pinggang.
“Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 2 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Asnawi. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: