Pastikan Pekerjaan PLTU, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Lokasi

Pastikan Pekerjaan PLTU, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Lokasi

Jonaidi : Ini Diduga Bisa Merugikan Negara

RBO  >>>  BENGKULU >>>   Pihak Komisi III bersama Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu memastikan perizinan maupun pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang yang dikerjakan oleh PT TLB dan Synohydro melakukan sidak dengan mendatangi langsung lokasi pembangunan PLTU. Dari hasil sidak, Ketua Komisi III Jonaidi SP, MM mengungkapkan, ada dugaan potensi kerugian negara jika dalam pelaksanaan pembangunan PLTU tidak menggunakan konten dari dalam negeri. "Jadi, sebelumnya hasil koordinasi kami dengan PLN pusat, itu ada kewajiban untuk 41,7 persen menggunakan konten dari dalam negeri. Jika tidak tercapai, artinya ada potensi merugikan negara dalam hal ini. Sementara yang kita lihat, semuanya konten hampir sebagian besar dari China," ungkap Ketua Komisi III Jonaidi SP, MM, sore Senin (22/7).

      Sebelumnya yang saat sidak turut hadir Waka III DPRD Provinsi H. Elfi Hamidy Marahsuddin SH, MH serta Sekretaris Komisi III, Helmi Paman S.Sos itu, Jonaidi juga mengatakan, pihaknya tidak lupa menanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam dibangunnya PLTU.

       "Tadi kita juga tanyakan soal IMB nya. Dan mereka itu belum memiliki IMB. Yang ada hanya Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) dan IPMB ini harus terus diperbarui. Sebab ada limit batas waktunya. Sementara sudah hampir empat tahun berjalan, kok kenapa PT TLB maupun Synohydro masih belum menyelesaikan IMB ini? Ini sebenarnya ada apa? Kalau soal PAD dari IMB ini tidak seberapa. Hanya saja kepatuhan pada prosedural perusahaan ini yang kita pertanyakan," tegas Jonaidi.

Selain itu, pihaknya, lanjut Ketua Komisi III tersebut juga mempertanyakan soal Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) serta Tenaga Kerja Asing (TKA) nya. "Kalau TKA nya sekitar 465 tadi yang disampaikan. Dan untuk itu kami beri waktu satu minggu untuk pihak TLB bersama Synohydro datang serta memberikan penjelasan disertai data kepada kami di DPRD," pungkas Jonaidi.

Adapun dari pihak PT TLB dan Synohydro melalui Asisten Project Manager Synohydro yang bernama Sergius Tamusa dia menjelaskan, untuk perizinan PLTU mereka telah memiliki IPMB yang diurus di Dinas Perizinan Satu Atap (DPSP) Kota Bengkulu. "Kita memiliki IPMB, dan nanti akan kami siapkan seluruh data, termasuk yang diminta. Seperti TKA serta yang lainnya ke DPRD," kata Asisten Project Manager Synohydro yang dipanggil Egy tersebut. (idn/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: