Kajari Mukomuko Singgung Penetapan Tsk Dihadapan Bupati, Wabup dan Ketua DPRD
RBO, MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, M menyinggung soal penetapan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi saat menyampaikan sambutan dalam acara puncak Hari Bakti Adhyaksa ke-59 yang dihadiri langsung Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, Wabup Mukomuko, Haidir, S,IP dan Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah, ST, Senin (22/7) di halaman Kantor Kejari Mukomuko.
Selain dihadiri Bupati, Wabup dan Ketua DPRD, turut hadir pada acara tersebut Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Mukomuko serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan, salah satu program unggulan Kejaksaan yang dilakukan untuk mengurangi tindak pidana korupsi atau merugikan negara, yakni melalui TP4D. Dimana pihak Kejaksaan Mukomuko melakukan pendampingan terhadap Pemerintah mulai dari desa, kecamatan sampai ke Pemerintahan Daerah. Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.
Meskipun telah dilakukan pendampingan TP4D melalui ikatan MoU, tidak ada jaminan lepas dari jeratan hukum bagi pihak-pihak terkait, jika masih ditemukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
"TP4D sebagai pendamping hanya sebatas memberikan masukan atau rekomendasi. Tentu pendampingan ini tidak menjamin terbebas dari hukum, manakala masih ditemukan dugaan tindakan yang merugikan negara," sampainya.
Sambung Kajari, pihaknya akan menindak tegas bagi pihak yang merugikan negara. Bahkan ia menyebutkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Kajari, dugaan tindak pidana korupsi itu, dari hasil laporan yang diterima TP4D yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
"Sudah kita lakukan pencegahan dengan cara mengingatkan. Namun tidak diindahkan. Langkah selanjutnya tindakan hukum akan kita tegakkan," tegas Kajari.
"Penyelidikan sudah rampung, dan segera naik ke penyidikan. Pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab segera ditetapkan," tegasnya lagi.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada semua pihak yang menjalankan tugas menggunakan uang Negara untuk berhati-hati dalam menggunakan uang Negara tersebut. Katanya, jangan sampai tersandung perkara hukum.
Sementara itu, Bupati Mukomuko dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kejari Mukomuko, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui TP4D yang sudah berjalan lebih dari dua tahun.
"Kita berharap, kedepannya program pencegahan ini lebih ditingkatkan lagi. Agar dalam menjalankan pembangunan dan roda pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, tidak terjadi penyalahgunaan uang negara," demikian Bupati. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: