Keputusan Sulit, Tuntutan Pemecatan 17 PNS Mukomuko Terus Bergulir
RBO >>> MUKOMUKO >>> Sebagaimana dikabarkan sebelumnya bahwa sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mukomuko yang dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Mukomuko lantaran pernah tersandung hukum tindak pidana korupsi menggugat Keputusan Bupati tentang pemberhentian mereka secara tidak hormat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Tampaknya, gugatan mantan PNS daerah Mukomuko terus berjalan. Buktinya tuntutan ini telah menjalani sidang perdana pada Senin lalu (21/7). Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Jawoto, S.Pd., SE., M.Pd dikonfirmasi kemarin.
"Senin kemarin sidang pendahuluan. Saya, Kabag Hukum dan Asisten I mewakili Bupati," ujarnya.
Diungkapkannya, agenda sidang perdana tersebut yaitu mendengarkan tuntutan keberatan penggugat. Dari catatannya, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak penggugat. Diantaranya, menunda dan membatalkan keputusan pemberhentian secara tidak hormat ke 17 PNS tersebut.
"Tuntutan penggugat meminta menunda dan membatalkan pemberhentian, karena dianggap tidak berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Jawoto.
Jawoto mengatakan, keputusan memberhentikan 17 PNS tersebut memang keputusan yang sulit untuk Pemkab Mukomuko, khususnya Kepala Daerah. Akan tetapi harus dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Mukomuko sudah melakukan pemberhentian sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.
"Pemkab juga pernah mengajukan kepada BKN agar PNS yang akan diberhentikan ini bisa mendapat hak-hak kepegawaiannya, tapi sayang permohonan kita itu ditolak oleh BKN," bebernya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. Marjohan juga mengakui bahwa gugatan pemecatan 17 PNS yang tersandung kasus korupsi bergulir ke PTUN Bengkulu. Pemkab Mukomuko siap menjalani proses yang ada.
"Jadwalnya Rabu pekan depan akan dilaksanakan sidang berikutnya," singkat Marjohan.
Untuk diketahui, 17 PNS Kabupaten Mukomuko yang tersandung perkara korupsi ini baru resmi diberhentikan oleh Bupati sejak tanggal 31 Desember 2018 lalu. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 4 Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?
- 5 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 4 Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?
- 5 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat