JCH Bengkulu Dapat Tips Sehat dan Bugar
RBO >>> MEKKAH >>> JCH Bengkulu dan jemaah lainnya dari tanah air disarankan agar minum air putih segelas tiap jam, ditambah sebungkus oralit tiap hari. Sebab kalau sampai kekurangan cairan bisa bahaya. Semua penyakit bisa datang. Selanjutnya juga disarankan untuk memakai payung, kacamata dan masker. Masker harus pula disemprot dengan air agar tubuh tetap segar bugar. Pagi harinya diadakan senam yang diikuti JCH. Jika diikuti semua aturan kesehatan insya Allah sehat. Jadi haji yang sehat dan haji mabrur dan hajjah mabrurah.
Tim TPIHI Bengkulu, H.Matridi, M.AP saat ditanyai General Manager yang juga Pimpinan Redaksi RADAR BENGKULU, Syah Bandar mengenai keadaan JCH Bengkulu menyampaikan informasi dari Mekkah, yang menurutnya untuk semua JCH Bengkulu mendoakan agar para jemaah yang sakit agar cepat sembuh. Sebab, hingga kini ada 2 orang Jemaah yang dirawat. Acara doa bersama dilakukan di Musala hotel yang luasnya bisa menampung 300 JCH.
Ditambahkan oleh Matridi bahwa Kloter 12 ini separo jumlahnya adalah berusia lansia. Karena itu, semua sepakat Nafar Awwal supaya lebih terjaga jemaahnya. Sebab Nafar Awwal cukup 2 malam saja di Mina. ‘’Kita lihat kondisi jemaah yang banyak berumur lansia.’’
Selain itu Matridi juga mengingatkan agar para JCH memaksimalkan waktu untuk ibadah. Jangan sampai di Mekkah waktu ibadah disia-siakan. Gunakan waktu tiap hari untuk berzikir dan baca Alquran setidaknya 1 juz sehari. Dan juga jangan memaksa diri untuk berada di terik matahari.
Senada disampaikan oleh Ketua Kloter 12 Padang, H.Muhammad Nasir bahwa menurutnya jemaah yang lansia nanti diwakilkan saat lontar Jumarat. ‘’Kita harus saling menolong dan peduli pada sesama. Begitu juga soal kondisi jemaah yang sakit harus dibantu untuk berada di Padang Arafah, Mina dan Musdalifah. Juga diingat yang membawa kursi roda hanya sampai di Mina. Selanjutnya kita bantu sama-sama. Sedangkan mereka yang lansia diwakilkan untuk lontar Jumaratnya,’’ ujarnya.
Hingga kemarin sudah ada 50 orang lansia yang akan diwakilkan. Yang mewakilkan adalah anggota regu masing-masing atau keluarganya. Mereka yang diwakilkan harus berada ditenda masing-masing.
Di antara rangkaian ibadah haji yang dilakoni dalam perjalanan ibadah haji dikenal dengan Nafar. Menelaah pengertiannya, secara etimologi (bahasa) bermakna rombongan. Sedangkan secara istilah Nafar mempunyai pengertian keberangkatan Jamaah Haji meninggalkan Mina pada hari-hari Tasyriq menuju Makkah.
Nafar ini terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, Nafar Awwal. Pengertian Nafar Awwal adalah mereka yang keluar dari Mina setelah selesai melontar Jamrah Sughra (ula), Wustha dan Aqabah (kubra) pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum terbenam matahari menurut (jumhur ulama).
Kedua, Nafar Tsani, ialah keluar dari Mina setelah selesai melontar jamrah Sughra (Ula), Wustha dan Aqabah (kubra) pada tanggal 13 Dzulhijjah (Akhir Hari Tasyriq). Menurut sebagian ulama lebih utama karena sesuai dengan yang dilaksanakan Rasulullah Saw. Sebagai dasar diperbolehkannya Nafar Awal dan Nafar Tsani Firman Allah SWT, Surah Al Baqarah ayat 203.
“Dan berdzikirlah [dengan menyebut] Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat [dari MINA] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan [dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya.”
Namun menurut pembahasan para ulama ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya:
Pertama, jamaah haji yang melakukan Nafar Awwal tidak perlu untuk Mabit di Mina pada malam 13 Zulhijjah dan tidak perlu melontar ketiga-tiga Jamrah. Jumrah pada hari berkenaan. Mereka yang melakukan Nafar Awwal wajib membayar Dam.
Kedua, melakukan Nafar Awwal tidak menjejaskan kemabruran ibadah Haji seseorang Muslim itu.
Ketiga, jamaah haji dibenarkan untuk kembali ke Mina selepas Nafar Awwal sekiranya ada sesuatu keperluan penting buatnya. Misalnya, tertinggal barang di Mina, keselamatan dan lain-lain yang bersangkutan.
Keempat, pelaksanaan Nafar Awwal juga adalah digalakkan kepada mereka yang Muslim yang tidak dapat menahan lagi pantang larang dalam Ihram atau terpaksa meninggalkan Mina atas alasan yang terlalu Mustahak serta melihat keselamatan dan keperluan.(Ae-4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: