23.991 Iuran Subsidi BPJS di Bengkulu Dinonaktifkan

23.991 Iuran Subsidi BPJS di Bengkulu  Dinonaktifkan

RBO  >>>  BENGKULU  >>>  Terhitung pada tanggal 1 Agustus 2019 ini, sebanyak 23.991 peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan.

Disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Risky Lestari, adanya nonaktif peserta itu guna pemutakhiran terhadap data yang ada didaerah, sehingga adanya pembaruan data terpadu bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu.

Dari jumlah 502.414 PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu, dengan adanya kebijakan baru ini, hanya sebanyak 23.991 yang harus dinonaktifkan atau dicoret. Ini dikarenakan nama peserta tidak masuk dalam basis data terpadu Kementerian Sosial RI.

"Sebanyak 23.991 peserta PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu harus dinonaktifkan karena mungkin namanya tidak masuk ke BDT Kemensos," kata Rizky.

Meskipun dilakukan penonaktifan, jumlah kepesertaan PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu tidak berkurang. Bahkan jumlah peserta PBI malah semakin bertambah sejak dilakukan pemutakhiran data oleh Kemensos. Dimana jumlahnya saat ini sudah bertambah menjadi 29.368 orang.

"Jumlahnya tidak berkurang, karena BPJS Kesehatan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk dalam daftar data terpadu Kemensos (DTKS)," ujar Rizky.

Disisi lain, Ia mengaku, peserta PBI yang dinonaktifkan tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara otomatis. Namun peserta dapat dijaminkan kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat."Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh Pemerintah Daerah," terang Rizky.

Tetapi bagi peserta yang dinonaktifkan dan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, maka peserta tersebut dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja, bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri.

"Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan dan mampu membayar iuran nanti dapat langsung dialihkan ke peserta mandiri dan pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran," terangnya.

Ia pun menambahkan, untuk peserta yang mandiri agar juga dapat membayar iuran dengan tepat waktu. Karena penunggakan bagi mandiri cukup besar ditahun ini.

"Kita juga mengimbau agar peserta mandiri, dapat membayar iuran tepat waktu," pungkasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: