Praperadilan Oknum LSM Kepahiang Ditolak
RBO >>> KEPAHIANG >>> Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang Senin,(2/9) menyatakan menolak permohonan praperadilan dua oknum LSM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tangkap tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Sidang dengan agenda pembacaan materi praperadilan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus putusan tersebut dipimpin majelis hakim, Erwin Zali SH, MH.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP seperti uraian yang dibacakan di muka persidangan, sebuah perkara pokok sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai. “Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, maka permintaan praperadilan kedua tersangka yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH) tersebut gugur demi hukum,”sampainya.
Berdasarkan data terhimpun, sidang diawali dengan pembacaan materi gugatan dari tiga kuasa hukum penggugat secara bergantian, pihak pemohan menyatakan bila saat melakukan penangkapan pihak termohon tidak pernah melihatkan surat perintah penangkapan. Sehingga tindakan OTT yang dilaksanakan jaksa dinilai sewenang- wenang terhadap tersangka. Kemudian, tidak ada hasil audit BPKP atau Inspektorat terkait dengan nilai kerugian Negara dalam perkara yang menjerat kedua pemohon.
“Penetapan tersangka tidak berdasarkan aturan hukum. Tidak ada berita acara penyitaan,”sampai Firnandes Maurisya, SH, MH ,penasihat hukum tersangka dimuka persidangan kemarin.
Lanjut Firnandes, pihaknya menghormati putusan hakim Prapid ini, namun materi prapid ini akan kembali dituangkan dalan eksepsi dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Dalam persidangan kita mengajukan eksepsi nanti. Materi ini (Prapid red) akan kita bawa ke sidang pokok perkara,”imbuhnya.
Sementara itu, pihak termohon yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusyidi Sastrawan, SH, MH memberikan tanggapan. Diantaranya menjelaskan mengenai Pasal 82 ayat (1). Sidang perdana mengenai pokok perkara sudah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu 29 Agustus 2019 lalu. Disisi lain, Rusyidi menegaskan tidak mempermasalahkan pihak kuasa hukum SU dan CAS membawa materi gugatan prapid kedalam persidangan pokok perkara. Namun pihaknya fokus dan yakin bisa membuktikan dakwaannya, sehingga kedua terdakwa bisa dijerat hukuman penjara.
“Barang bukti tidak ada penambahan. Semua sudah sesuai dengan yang kita ajukan. Tinggal kita membuktikan diproses persidangan selanjutnya,” ujarnya. (ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 4 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 5 Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 4 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 5 Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?