Bawaslu Provinsi Sesalkan NPHD Belum Diteken Bupati Rejang Lebong
RBO >>> BENGKULU >>> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyesalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang. Kepala daerah yang belum menandatangani NPHD dinilai kurang serius. Padahal batas akhir atau deadline penandatanganan NPHD pada kemarin, Senin (14/10) yang sebelumnya telah diperpanjang masanya.
"Harusnya hal ini sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Jangan memandang sepele proses demokrasi (Pilkada) yang telah diundang-undangkan. Dana ini bukan untuk Bawaslu, melainkan untuk kemajuan daerah itu sendiri. Kita berharap agar pemerintah daerah, sementara ini dapat berkonsentrasi terhadap penyelenggaraan Pemilu ini," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP, M.Si , Selasa (15/10).
Menurut Parsa, sebelumnya melalui Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, mereka telah bersurat berkali-kali dengan Pemda Rejang Lebong. Namun Pemda Rejang Lebong tidak merespon surat tersebut dan Bawaslu telah menunggu panggilan dari Pemda Rejang Lebong hingga tengah malam, Senin (14/10) untuk penandatanganan NPHD.
" Kita sayangkan kenapa hanya Bawaslu di Kabupaten Rejang Lebong yang tidak diteken NPHD-nya, namun untuk NPHD KPU Rejang Lebong sudah ditandatangani. Sementara Kabupaten lain sudah menandatangani komitmen bersama itu," terang Parsa.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu itu sangat menyayangkan dengan kondisi ini. Bilamana Bawaslu dan Pemda tidak ada titik temu, maka dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada.
"Tentu akan mengganggu tahapan kalau NPHD belum ditandatangani. Jikapun Pemda tidak mampu menganggarkan seharusnya pemda Rejang Lebong membalas surat dari Bawaslu," sesalnya.
Saat ini, tambah Parsa, pihaknya sedang menghadap Bawaslu RI untuk berkoordinasi terkait permasalahan itu. Untuk secepatnya agar bisa selesai, agar bisa masuk ke tahapan-tahapan berikutnya.
"Saat ini kita sedang berkoordinasi kembali ke Bawaslu RI. Sebelumnya rapat koordinasi Kemendagri, Pemda, KPU dan Bawaslu menyepakati diundurnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Seluruh Pemda diharapkan menyelesaikan persoalan anggaran sampai batas waktu 14 Oktober 2019," pungkas Parsa. (idn).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 4 Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
- 5 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 4 Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
- 5 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan