Penjabat Sekda Dilantik, Gub: Semua Agar Kerja Cepat

Penjabat Sekda Dilantik, Gub: Semua Agar Kerja Cepat

PORWIL X dan Semua Kegiatan Harus Sukses

RBO, BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah kemarin Selasa sore (22/10) akhirnya melantik Penjabat Sekda. Dimana dalam SK Keputusan Presiden Nopian Andusti dipastikan sudah tidak lagi menjabat sekda Pemda Provinsi Bengkulu. Gubernur melantik penjabat Sekda yakni Hamka Sabri yang juga menjabati Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu yang sebelumnya juga menjabati Pelaksana Harian Sekda.

Disampaikan Penjabat Sekda Hamka Sabri usai dilantik, dirinya akan meneruskan program yang sudah berjalan. Selain itu juga mempercepat pembayaran TPP seketariat yang selama ini sudah 2 bulan belum dibayar. "Kita akan meneruskan apa yang sudah dijalankan program sekda sebelumnya. Tidak akan ada perubahan yang lain. Untuk penjabat itu hampir sama mekanismenya dengan Sekda. Hanya sebutan saja karena penjabat mekanisme sama selain itu Pak Gubernur sudah meminta instruksi dari Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

"TPP memang belum cair selama dua bulan karena belum dilakukan transaksi keuangan. Selain itu untuk gaji sudah dibayarkan. Mudah mudahan semua pemenuhan dapat secepatnya diproses dalam waktu dekat dapat dilakukan," tambahnya.

Dalam aturan baru saat ini seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Seketaris Daerah. Dalam aturan itu menyebutkan, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini. Kemudian dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

"Memang kalau untuk perpanjangan 3 bulan habis maka diajukan kemudian menunggu defenitif," ujar Hamka.

Gubernur Rohidin menerangkan pelantikan sesuai atas keputusan Presiden. Ia pun meminta agar setelah pelantikan ini semua program seperti kegiatan porwil hingga Hut Pemda Provinsi Bengkulu berjalan dengan baik. "Ini sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai SK Presiden. Semua berjalan dengan prosedur dalam putusan itu untuk jabatan Sekda sudah keluar. Selanjutnya dengan ada pejabat yang ada kita ingin memastikan agenda besar seperti porwil agar prasarana yang lain pun kita percepat," katanya.

Selain itu agar seluruh Kepala OPD dapat mempercepat penyerapan anggaran. Karena sudah masuk akhir tahun.

"Terkait penyerapan anggaran maka untuk dokumen anggaran dapat dikerjakan dengan lembur. Saya minta semua Kepala OPD dan staf agar dapat berkerja lebih cepat. Selain itu kita juga menghadapi perayaan hari ulang tahun Provinsi Bengkulu semua persiapan perlu kita percepat," pungkasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: