Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP

Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP

RBO, BENGKULU - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasca ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI bakal dibahas terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Kadisnaker Provinsi, Ir. Drs. Sudoto, M.Pd. Menurutnya, sebagaimana diketahui, Kemenaker memutuskan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar Rp 8,51 persen.

"Dengan kenaikan itu artinya UMP Provinsi Bengkulu dari Rp 2.040.000 per bulan menjadi Rp 2.213.604. Meskipun demikian kita bahas terlebih dahulu, mengingat di Provinsi kita terjadi pertumbuhan ekonomi yang erat kaitannya dengan nilai investasi. Kenaikan yang ditetapkan Kemenaker itulah, nantinya sebagai salah satu landasan saat perumusan waktu pembahasan," ungkap Sudoto belum lama ini.

      Setelah itu, lanjut Sudoto, baru dirapatkan dengan Gubernur, sebelum nantinya ditetapkan paling lambat tanggal 1 November. Jadi untuk sementara ini belum bisa dipastikan apakah UMP Bengkulu mengikuti ketetapan itu, atau sebaliknya. "Mengingat masih ada beberapa yang harus dipertimbangkan juga. Makanya kita bahas dulu dengan Dewan Pengupahan," ujar Sudoto.

      Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, SH, MH menyampaikan, dengan kenaikan 8,51 persen itu, upah di Provinsi Bengkulu masih terendah di Sumatera. "Dengan kondisi sedemikian, Provinsi kita termasuk daerah termiskin. Ini tak bisa dipungkiri, makanya Gubernur harus bersikap," tegas Aizan.

Menurutnya, ideal kenaikan upah di Bengkulu ini bagi pekerja minimal 12,5 persen. Jadi tunggu saja hasil pembahasannya nanti, kalau tetap mengikuti ketetapan tersebut artinya Pemprov belum memperhatikan kesejahteraan pekerja. "Kita bandingkan saja seperti Lampung, dengan kenaikan itu UMP mereka sudah berada diangka RP 2,4 juta. Kemudian Jambi Rp 2,6 juta. Nah daerah kita berada diangka Rp 2,2 juta," sesal Aizan.

      Lebih jauh dikatakannya, dengan kondisi itukan masih sangat jauh selisihnya. Makanya Provinsi Bengkulu ini termasuk daerah termiskin di Sumatera. "Kita merasa Gubernur harus berpikir menaikan UMP lebih dari ketetapan Kemenaker. Sehingga nantinya masyarakat terutama pekerja di daerah ini, bisa keluar dari yang namanya kemiskinan," singkat Aizan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: