Kejari BU Lidik Dugaan Penyelewengan DD Desa Pondok Bakil

Kejari BU Lidik Dugaan Penyelewengan DD Desa Pondok Bakil

Indikasi Kerugian Negara Ratusan Juta RBO, ARGA MAKMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) BU saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai.

Dilakukannya pemeriksaan tersebut karena Tim Kejaksaan menemukan adanya indikasi korupsi di sejumlah kegiatan fisik pada tahun 2018 lalu, sehingga menimbulkan kerugian Negara diduga mencapai ratusan juta rupiah. Kasi Intel Kejari BU, Deny Agustian membenarkan adanya informasi penyelidikan tersebut dengan telah memanggil sejumlah Perangkat Desa dan pihak terkait untuk dimintai keterangannya. "Benar adanya informasi penyelidikan tersebut, kita masih memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujar Deny. Deny juga menyebutkan dari hasil penyelidikan sementara, pihak Kejari BU menemukan adanya indikasi penyalahgunaan pembangunan fisik menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu, yang mana diduga penyalahgunaan tersebut mengakibatkan temuan kerugian Negara yang diprediksi mencapai ratusan juta rupiah. "Hasil penyelidikan sementara, kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa tahun 2018 lalu, nilainya mencapai ratusan juta," kata Deny.

Meski belum ingin memberikan informasi secara detail, pihak Kejari BU berharap pihak Pemerintah Desa dan pihak terkait dapat bekerjasama dan kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap temuan tersebut.

Dikonfirmasi jurnalis, Kades Yusmanilu yang baru menjabat PAW Kades Pondok Bakil sejak 5 Agustus 2019 lalu, membenarkan adanya pemanggilan dan mengatakan sampai saat ini masih belum tahu ujung pangkalnya. "Benar adanya pemanggilan, bahkan pada bulan Oktober lalu sampai 7 kali bolak balik di panggil Kejari, Kasi PMD-K juga ikut dipanggil, itu anggaran 2017/2018 lalu," singkat Yusmanilu.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: