Warga Pekan Baru Dibekuk Polisi Kepahiang

Warga Pekan Baru Dibekuk Polisi Kepahiang

Mencuri Karena Kelaparan

RBO, KEPAHIANG - Berinisial SH (24) warga asal Pekan Baru, dan berinisial AS (33) warga Kelurahan Padang Lengkat harus mendekam di ruang tahanan Polres Kepahiang. SH ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencurian bongkar rumah tetangga, dan AS ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handpone. Saat ini masing-masing tersangka dan beberapa barang bukti masih diamankan di Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka SH, ia datang ke Kabupaten Kepahiang bersama istrinya dijanjikan pekerjaan oleh istri saudara kandung neneknya. Namun setelah tiba di Kepahiang sejak tanggal 3 Januari 2019 hingga saat ini tidak diberikan pekerjaan. "Saya bersama istri saya pernah tidak makan selama dua hari. Saya melakukan pencurian ini karena lapar pak. Mau pulang ke Pekan Baru tidak ada ongkos, Magicom yang saya  bongkar di rumah korban tersebut hanya berisi nasi busuk," tuturnya saat dihampiri wartawan seusai diekpos kemarin.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik didampingi kasat reskrim, AKP Yusiady, S.Ik dalam konferensi fers kemarin mengatakan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka SH ini berawal pada Senin 13 Januari korban pergi meningalkan kontrakannya pergi menginap di rumah temannya yang berada di Dusun Kepahiang. Selanjutnya korban pulang ke kontrakan pada Selasa 14 Januari, korban mendapati pintu kontrakannya dalam kondisi rusak. Pada saat diperika ke dalam, beberapa barang berharga milik korban sudah tidak ada lagi diantaranya uang Rp 600.000, dan magicom milikya juga sudah tidak ada lagi. Korban tidak terima kejadian tersebut kemudian langsung melaporkan ke Polres Kepahiang. "Kita yang mendapat laporan dari korban dalam kejadian ini, langsung melakukan penyelidikan, hingga mengamankan tersangka di kediamannya di Dusun Kepahiang Selasa 14 Januari kemarin," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, untuk kronologis kejadian yang dilakukan tersangka AS berawal pada Sabtu tanggal 7 Desember 2019  anak korban atas nama Ghazi bermain ke rumah pelaku sambil membawa Handphone miliknya merek Vivo V15 dengan maksud main game. Selanjutnya sekira pukul 11.15 WIB anak korban pulang ke rumah tidak lagi membawa handphone genggam miliknya. Pada saat ditanyai anak korban mengaku tinggal di rumah pelaku, kemudian pada saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, handpone tersebut sudah tidak ada lagi. Lantas korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang. "Tersangka AS kita tangkap pada Selasa malam 14 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Padang Lengkat. Sejauh ini masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan pencurian, namun kita tetap melakukan pengembangan," demikian.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: