Sudah Ada BB, Bupati Minta Polisi Tindak Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

Sudah Ada BB, Bupati Minta Polisi Tindak Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

RBO, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH menyatakan telah memiliki barang bukti (BB) dalam bentuk screenshot, akun media sosial (Medsos) yang diduga telah menyebarkan berita hoax dan berbau ujaran kebencian. Terkait hal tersebut, kata Bupati, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Mukomuko.

Menurut Bupati, beberapa akun Medsos yang telah discreenshot itu, diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Sebab, dirasa sudah sangat mengganggu pribadi seseorang, serta dikhawatirkan dapat memecahbelah masyarakat Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari berbagai suku.

"Sudah ada screenshootnya. Nanti tim tinggal berkoordinasi dengan Kepolisian," ujar Bupati saat memberikan sambutan pada kegiatan penolakan berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Selasa (21/1) di aula Bappelitbangda.

Secara tegas Bupati juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku penyebar berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara melalui berbagai macam Medsos. Seperti Facebook, Twitter, Instagram dan media lainnya.

"Postingan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menyebarkan atau memosting isu sara, menurut saya sudah masuk pelanggaran UU ITE. Maka dari itu, saya minta kepada penegak hukum menindak tegas. Jika ada delik hukumnya,  hendaknya bisa diteruskan proses penindakan jalur hukum," tegasnya.

Dengan cara itu, hendaknya bisa memberikan efek jera kepada siapapun ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko .

Katanya, ia tidak melarang kebebasan masyarakat menggunakan medsos. Silakan mengapresiasikan diri melalui Medsos, selagi tidak melakukan penyebaran hoax, melakukan ujaran kebencian dan isu sara. Yang dapat menyinggung pribadi seseorang serta dapat memecahbelah persatuan masyarakat.

"Kalau ketidakbenaran ini terus diposting, lama-lama menjadi kebenaran. Ini yang akan merusak masyarakat kita. Oleh sebab itu harus ada penindakan. Bukannya saya senang melihat masyarakat saya tersandung hukum. Tapi ini demi kebaikan daerah," demikian Bupati. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: