Warga Tiga Desa Datangi PT.Pamor Ganda Sampaikan 12 Tuntutan

Warga Tiga Desa Datangi PT.Pamor Ganda Sampaikan 12 Tuntutan

RBO, ARGA MAKMUR - Warga tiga desa yang tergabung dalam gerakan masyarakat penyangga bicara mendatangi kantor PT. Pamor Ganda yang berada di Desa Pasar Ketahun, Rabu siang (29/01) Kemarin.

Massa yang berasal dari tiga desa yakni Desa Karang Pulau, Desa Karang Tengah dan Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau menggelar demo dengan menyampaikan 12 tuntutan kepada pihak PT. Pamor Ganda untuk dipenuhi.

Koordinator aksi lapangan Jumadiyanto dalam orasinya meminta pihak PT. Pamor Ganda untuk segera memenuhi tuntutan dan meminta mediasi dengan Pemerintah Daerah dalam membahas tuntutan serta menghadiri Bapak Antonius Pasaribu Selaku Direktur PT. Pamor Ganda dalam waktu dekat ini. "Kami minta pihak PT. Pamor Ganda untuk segera memenuhi tuntutan dan mediasi dengan Pemerintah Daerah untuk membahas tuntutan serta menghadiri Bapak Antonius Pasaribu selaku Direktur PT. Pamor Ganda dalam waktu dekat ini," kata dia.

Massa disambut langsung perwakilan perusahaan dengan didampingi Kapolres BU dan Dandim 0423 BU serta Pemerintah Daerah berlangsung aman dan damai.

Selain mengapresiasi aksi yang berlangsung Damai, Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH meminta pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah merealisasikan tuntutan mediasi serta menjamin keamanan masyarakat yang ikut menyampaikan aspirasinya dalam pelaksanaan Demo aman dan terkendali, "Kami apresiasi aksi yang berlangsung aman dan damai ini, kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah agar merealisasikan tuntutan mediasi, keamanan masyarakat dalam aksi ini kami jamin," kata Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH. (bri)

Berikut Tuntutan Massa Gerakan Masyarakat Penyangga Bicara:

1. Tanah Kas Desa (Memberikan Tanah Kas Desa Penyangga Minimal 10 ha) . 2. Memberikan Tanah Inclap 100m² kanan dan kiri jalan antara simpang makam, PT. Pamor Ganda sampai simpang Karang Pulau sesuai dengan Proposal Permohonan Desa Karang Pulau Kepada Bupati Bengkulu Utara Nomor 002/SP/TNKRP/I/2018. 3. PT. Pamor Ganda harus menjelaskan dasar pemberian kompensasi dan lahan kepada Desa penyangga tanah HGU 1 (satu). 4. Perusahaan PT. Pamor Ganda harus menghargai semua proses hukum yang sedang di tempuh oleh Pemerintah Desa penyangga terhadap masalah apapun yang patut diduga bersinggungan atau berhubungan dengan HGU PT Pamor Ganda baik langsung maupun tidak langsung. 5. Pelepasan tanah warga bersertifikat yang ada di wilayah HGU Pamor Ganda serta memberikan kompensasi kerugian selama 30 tahun. 6. Pelepasan dan pembebasan tanah 100 meter kanan kiri bahu jalan baik jalan lintas Sumatera dan jalan Tambang 7. Memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat desa penyangga sesuai porsinya secara adil merata (Pasal 27 UUD 45 ayat 2). 8. PT. Pamor Ganda harus menunjukan Peta HGU lama, dan mengukur ulang HGU PT. Pamor Ganda bersama perwakilan atau masyarakat desa penyangga. 9. Tidak ada diskriminasi karyawan dari Desa Penyangga pasca aksi damai . 10. Pihak perusahaan memberikan kenang-kenangan kompensasi kepada masyarakat/ Permerintah Desa seperti yang di berikan desa penyangga di HGU PT. Pamor Ganda, melaksanakan kewajiban sesuai peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN no 7 tahun 2007 pasal 40 huruf K dan pasal 41 no 1. 11. Kewajiban menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari luasan lahan yang dimohon. 12. Relokasi sepadan sungai terikat habitat dan ekosistem sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 38 tahun 2011 pasal 5 ayat (2) UUD RI 1945 UU no 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 no 32 Lebaran Negara RI no 4377).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: