Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp 4 M Untuk Pengamanan Pilkada

Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp 4 M Untuk Pengamanan Pilkada

RBO, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko siap mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berjalan dengan aman. Ini dibuktikan salah satunya, Pemkab Mukomuko mengucurkan dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4 miliar untuk pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah ini.

Dana pengamanan Pilkada 2020 tersebut, akan dihibahkan ke dua instansi vertical. Yaitu, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko, yang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilaksanakan, Selasa (18/2) kemarin.

Masing-masing instansi vertikal itu diamanatkan dana pengamanan Pilkada sebesar Rp 2,5 miliar untuk Polres Mukomuko dan Rp 1,5 miliar untuk Kodim 0428/MM.

Bupati berpesan, agar dana tersebut digunakan sebaik mungkin untuk pengamanan Pilkada di daerah ini. Kata Bupati, peran TNI dan Polri sangat besar pada pelaksanaan Pilkada ini, khususnya dalam bidang pengamanan.

"Saya sangat berharap, dana hibah ini dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," demikian Bupati.

Sementara, Dandim 0428/ Mukomuko, Letkol. Inf. Y. M. Teguh Edi Pamungkas, MH mengatakan, dana hibah yang diterima Kodim ini merupakan uang rakyat yang diamanahkan kepada Kodim Mukomuko untuk pengamanan Pilkada.

Oleh sebab itu, ditegaskan Dandim, pihaknya bakal memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya, penuh dengan tanggungjawab.

"Ini adalah bentuk amanah yang diberikan kepada kami, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan amanah ini dengan baik. Kami juga butuh dukungan dan bimbingan dari semua pihak untuk menjalankan amanah ini. Semoga saja, Pilkada tahun 2020 ini bisa berjalan tertib dan aman," sampai Dandim.

Diwaktu yang bersamaan, Bupati juga menandatangani NPHD bagi Pramuka sebesar Rp 100 juta dan PWI Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 200 juta. Hibah-hibah tersebut, sesuai mekanisme dan termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 20 Tahun 2019. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: