Hanya 3 Perusahaan Lelang Mess Pemda
RBO, BENGKULU - Setelah dibukanya terhitung pada 10 Februari yang lalu, pihak Panita Pelaksana Lelang Mess Pemda akhirnya menutup lelang mess pemda pada kemarin Selasa 18 Februari. Hanya tiga yang mengikuti lelang tersebut, PT Pasific Group Investor yang berasal dari perusahaan asing, PT Bencoolen Jaya Mandiri dan PT Hotel Internasional Management.
Diketahui baru awal dibuka lelang yang sudah ketiga kalinya ini tampaknya mulai dilirik pertama oleh PT Pasific Group Investor. Karena dalam persyaratan harus memenuhi tiga perusahaan agar dapat melaksanakan lelang tersebut.
"Ya, ada tiga perusahaan tidak ada lagi. Tidak ada pendaftar lagi maka ditutup," terangnya. Proses selanjutanya nanti agenda dalam hal ini yakni pada tanggal 19 Maret pemasukan penawaran dan pembukaan penawaran. Setelah itu pihak perusahaan harus menyertai modal kerja sebesar minimal dari 10 persen nilai aset tersebut. Pihaknya pun optimis target lelang ini akan tercapai.
"Setelah itu, kita lihat dulu sebelum dibuka berapa penawaran yang masuk. Kalau kurang dari tiga, atau dua maka langsung seleksi. Kalau hanya satu masuk kita akan penilaian langsung. Untuk modal kerja sendiri minimal Rp 6 miliar intinya 10 persen dari nilai aset. Selain itu ada jaminan penawaran 3 persen dari nilai aset sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam bentuk giro Rp 2,1 miliar dalam bentuk rekening koran sebesar Rp 6 miliar," sampainya.
Terpisah, Ketua Komisi III yang juga Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Darerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyederhanakan syarat dan ketentuan dalam melelang mess pemda Provinsi Bengkulu. Hal itu lantaran aset milik pemda Provinsi Bengkulu di jalan Pariwisata, Malabro, Teluk Segara, Kota Bengkulu itu sudah ketiga kali dilelang namun gagal dan kali ini dilelang kembali.
“Pada prinsipnya kita dari komisi III mendukung dengan sepenuhnya jika mess pemda dilelang dan dikerjasamakan dengan pihak ke III. Karena gedung itu sudah terbengkalai sudah lebih dari hampir 10 tahun. Jadi, kalau memang tahun ini akan dilelang, diharapkan ada pemenangnya dan pengelolanya. Artinya, bisa saja aturan itu disederhanakan,” ungkap Sumardi.
Tetapi, lanjut Mantan Sekda Provinsi Bengkulu itu, yang disederhanakan itu bukan syarat, dokumen yang pokoknya, seperti syarat jaminan dan dokumen perusahaan. Yang perlu disederhanakan itu, misalnya nanti agar tidak terlalu besar kontribusi dari pihak investor.
“Namun, seandainya diberikan penyederhanaan yang saya katakan tadi, harus dipertegas jika investor pengelola tidak memenui syarat maka harus dievaluasi ketika mengingkari janji dan akan diputus kontrak. Jadi lebih sederhana untuk mengevaluasi investor pengelola kedepan,” pungkasnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: