BNNP Sinergiritas Bersama Polda, Berhasil Selamatkan 23.500 Jiwa dari Narkoba

BNNP Sinergiritas Bersama Polda, Berhasil Selamatkan 23.500 Jiwa dari Narkoba

RBO, BENGKULU - Peredaran narkoba di Bengkulu hingga awal tahun 2020 ini tampaknya mulai meningkat. Hal ini terungkap dalam pemusnahan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu pada Rabu (19/2) kemarin. Pihaknya juga mengamankan 7 pelaku, menariknya dari para pelaku itu berasal dari jaringan Lapas Bengkulu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan, terhitung hingga tahun 2020 ini pihaknya sudah mengamankan berupa ganja seberat 21,3 kg. Kemudian juga mengamankan narkoba berupa sabu sebanyak 2,3 kg. Agus mengatakan, atas penangkapan ini yang juga diback up oleh jajaran Polda Bengkulu Artinya terinci dari sebanyak 21,3 kg ganja tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 500 orang, sedangkan sebanyak 2,3 sitaan sabu menyelamatkan 23 ribu orang yang memakai sabu di Provinsi Bengkulu. Provinsi Bengkulu walaupun memiliki wilayah yang kecil namun peredaran masih aktif terutama di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Kepahiang. Menurutnya tiga daerah tersebut merupakan pengendali dalam peredaran yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Saat ini peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu sangat meluas. Walaupun daerah kita ini tidak terlalu luas, namun ternyata Provinsi Bengkulu menjadi pangsa pasar narkoba. Terbukti pelaku yang kita amankan ini merupakan pemain semua, pertama pelaku bernama Amar Tarigan sebesar 2 kg lebih sabu. Dia pintar, tahap pertama dia mengambil 1 kilogram kemudian dia ambil lagi 1 kilogram. Sehingga kita ungkap dari informasi kita amankan dari Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan. Kemudian pelaku bernama Sandy Baresta ini juga sama, dari tangan dia diamankan ganja hampir sebanyak 22 kg," terang Agus.

"Sebenarnya mereka ini tiap hari terus masuk melalui jalur darat tepatnya Kabupaten Mukomuko. Sedangkan yang paling rutin kerap melewati daerah lintasan Lubuk Linggau, yang dimana tempat mereka dengan sentranya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Provinsi Aceh. Semua mereka peredarannya lewat dari Linggau," tambahnya.

Menurut Agus, dengan pemusnahan barang bukti ini dalam berupaya barang bukti tidak beredar lagi. Pengungkapan ini juga merupakan koordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu.

"Kita musnahkan agar barang bukti ini tidak beredar lagi. Ini merupakan dukungan dari Polda Bengkulu karena memang barang buktinya sangat banyak," sampainya. Sementara itu Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman MH mengutarakan, untuk menekan angka peredaran yang berada di Lapas, Pihaknya terus berkoordinasi agar hal ini dapat teratasi karena dari hasil penangkapan di Provinsi Bengkulu cukup besar. Selain menekan angka peredaran narkoba pihaknya juga menekan angka peredaran miras. Karena hal ini memicu prilaku kejahatan yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Selalu koordinasi dengan pihak lapas karena dari penangkapan sendiri banyak informasinya merupakan jaringan dari sana. Kita juga selalu mendukung dalam pemberantasan narkoba ini. Termasuk juga saat ini sudah banyak miras yang beredar, kemarin sudah kita amankan," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah yang diwakilkan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Mukhlisin mengatakan, Peredaran narkoba seperti gunung es. Karena dalam pengungkapan tidak bisa dihentikan. Sementara itu dari data yang didapatkan pihaknya presentasi sebanyak 70 persen merupakan berstatus coba pakai, 22 persen teratur memakai dan 8 persen berstatus adiksi.

Menariknya lagi pada hasil Penelitian Puslitdatin Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di tahun 2017 yang lalu, Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu sebanyak 24.118 jiwa. "Hasil penelitian tahun 2018 yang lalu untuk presentasi kategori penyalahgunaan narkotika dari kalangan perkerja termasuk PNS, Nelayan bahkan kuli bangunan. Kita sangat perhatin maka Pemda Provinsi Bengkulu mendukung penuh terhadap pemberantasan narkoba ini," imbuhnya. Sebanyak puluhan kilogram narkoba tersebut di akhir acara dimasukan dalam mobil incinerator. Narkoba dipastikan musnah hingga kurun waktu selama 2 jam hingga 3 jam. Sedangkan barang haram yang dimasukan tersebut dapat lenyap, hanya mengeluarkan asap dari cerobong mobil dari proses pembakaran terhadap narkoba yang terbakar. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: