Jalan Rusak Parah, Truk Angkutan BB Dilarang Melintasi Jalan Urai-Bintunan

Jalan Rusak Parah, Truk Angkutan BB Dilarang Melintasi Jalan Urai-Bintunan

Bila Tidak Ada Perbaikan Jalan Dari Perusahaan

RBO, ARGA MAKMUR - Parahnya kondisi jalan Non Status Desa Urai, Kecamatan Ketahun hingga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau menjadi perhatian serius kepala desa di dua kecamatan itu. Yakni Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Batik Nau.

Menyikapi keluhan warga di lima desa dan dua kecamatan itu, Kepala Desa Urai, Serangai, Selolong, Air Lakok dan Bintunan melakukan pertemuan dengan pihak PT Anugrah Putra Riogagas (PT.APR) di Kantor Camat Batik Nau.

Merespon hal itu pihak PT APR (Kamis/20/2) mengelurkan surat edaran terhadap sopir angkutan Batu Bara agar tidak melintasi jalur Non Status, Urai hingga Bintunan sampai waktu yang belum di tentukan.

Kepala Desa Urai, Nodi Haryanda kepada jurnalis menjelaskan, dirinya dan empat kepala desa lainnya di ruas jalan Non Status tersebut sepakat meminta perbaikan jalan yang berlobang kepada pihak perusahaan. Apa bila tuntutan tersebut tidak di turuti, maka angkutan Batu Bara tidak di perbolehkan melewati jalan Non Status tersebut.

"Jalan bawah saat ini kondisinya rusak parah dan tanpa perbaikan, hal itu menimbulkan debu dan rawan kecelakaan. Kami lima desa sepakat meminta perbaikan jalan Non Status ini kepada pihak perusahaan angkutan Batu Bara. Apabila tuntutan tidak di respon, maka mobil pengakut Batu Bara dilarang melintasi jalan ini," kata Nodi.

Lanjut Nodi Haryanda, pihaknya akan melakukan pertemuan terhadap pihak perusahaan Rabu mendatang, agar mendapat jawaban atas keluhan masyarakat lima desa tersebut. "Kami akan lakukan pertemuan di Kantor Camat Batik Nau Rabu mendatang. Mudah mudahan kita mendapat jawaban dari pihak perusahaan yang sesuai harapan kita. Dan apa bila jalan ini di perbaiki, mobil angkutan batu bara juga menikmati manfaatnya atas perbaikan itu," singkat Nodi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: