OJK: Tawaran Investasi HIPO Ilegal

OJK: Tawaran Investasi HIPO Ilegal

Warga Jangan Tergiur

RBO,BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu untuk mempertimbangkan kembali tawaran investasi dari Himpunan Pengusaha Online (HIPO). Pasalnya, tawaran investasi yang ditawarkan HIPO termasuk ilegal dan tidak memiliki izin dari pihak manapun.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr.Tongam. L Tobing menjelaskan saat mengisi acara pelatihan dan gathering di Novotel yang diikuti sebanyak 55 media cetak online dan TV se Sumbagsel. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil manajemen utama HIPO. Kemudian didapati sejumlah fakta tentang HIPO sesungguhnya. Bahwa, sesuai hasil klarifikasi, HIPO adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan kegiatan pelatihan dan pendidikan kepada pelaku usaha kecil. HIPO pada dasarnya bukanlah lembaga keuangan berizin yang bergerak pada jasa keuangan dan menawarkan investasi kepada masyarakat. "Ternyata HIPO ini hanyalah Ormas. Tidak ada izinnya untuk menghimpun dana masyarakat. Jadi, itu ilegal," kata Tongam.

Seperti diketahui, beragam jenis tawaran investasi kepada masyarakat. Polanya tetap berantai, Multi Level Marketing (MLM). Salah satu model tawaran dari HIPO adalah berinvestasi Rp 1,5 juta. Investor dijanjikan pengembalian keuntungan setiap hari selama setahun senilai Rp 10.855 atau setara dengan Rp 3.962.075 setahun.

"Kalau mereka menawarkan investasi harusnya ada izin usaha dari Badan Penanaman Modal. Oleh karena itu, kita ingatkan kepada masyarakat, hati-hati," tuturnya.

Selain itu, OJK juga meminta masyarakat Bengkulu mewaspadai penghimpunan dana atau investasi yang menawarkan keuntungan besar, di luar kewajaran. "Kami ingatkan masyarakat untuk hati-hati. Bila berencana berinvestasi, harus dicari dulu izin dari mana," ujarnya.

Terkait tawaran investasi dengan iming-iming besar yang ditawarkan pihak yang menamakan HIPO, OJK Pusat telah melakukan pemanggilan kepada entitas tersebut. Berdasarkan klarifikasi HIPO di OJK Pusat, 22 Januari lalu, HIPO adalah organisasi yang berbadan hukum untuk menggelar kegiatan pelatihan dan pembinaan UMKM, bukan investasi. "HIPO belum memperoleh izin untuk kegiatan investasi," jelasnya.

Ia menerangkan, dari informasi pusat, pengurus HIPO tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Pengurus HIPO juga berkomitmen tidak menawarkan investasi dan penghimpunan dana tanpa izin, serta tidak menggunakan logo OJK. "Kalau memang ada tawaran investasi dari HIPO bisa dilaporkan pada OJK," tuturnya.

Diakuinya hingga kini di Bengkulu belum ada laporan investasi dari HIPO. Tetapi, ia tetap mengingatkan masyarakat waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang tidak masuk akal. "Yang pasti untuk berinvestasi cari perusahaan sudah terdaftar dan diawasi OJK," pungkasnya.(ae3/rsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: