Soal Kebun Jengkol, Selagan Raya Siap Kalahkan Program Prov. Banten

Soal Kebun Jengkol, Selagan Raya Siap Kalahkan Program Prov. Banten

Camat: Jika HPT Turun Status RBO, MUKOMUKO - Masyarakat Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko siap mengalahkan Program 1.000 hektar kebun jengkol milik Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini secara tegas disampaikan Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, SKM, M.Si kepada radarbengkuluonline.com, kemarin. Dijelaskannya, luas wilayah Kecamatan Selagan Raya sekitar 339 km persegi dibagi dalam 12 desa. Dari luas wilayah itu, potensi lahan pertanian padi cukup besar. Selama ini Selagan Raya telah menjadi salah satu wilayah lumbung padi bagi Kabupaten Mukomuko. Namun selain itu, lanjut Camat, ada potensi lain yang belum dimanfaatkan secara optimal. Yaitu potensi lahan perkebunan. Masyarakat Selagan Raya, kata Khairul Saleh, siap menjadikan wilayahnya sebagai penghasil jengkol terbesar di Kabupaten Mukomuko, bahkan Provinsi Bengkulu. "Itu komitmen masyarakat kami. Dengan luas wilayah yang dimiliki, saya yakin, Selagan Raya mampu mengalahkan program 1000 hektar kebun jengkol yang digadang-gadang Pemrov Banten," ujar Camat kemarin. Iya yakin, tingginya permintaan jengkol saat sekarang ini untuk dijadikan berbagai olahan makanan, program tanam jengkol yang dikehendaki masyarakat Selagan Raya ini nanti, mampu mendongkrak perekonomian masyarakat setempat. Disampaikan Camat, ada satu kendala yang masih mengganjal untuk mewujudkan kehendak masyarakat tersebut, yaitu, ada sekitar 600 hektar lahan yang saat ini digarap oleh masyarakat, masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Masyarakat Selagan Raya sangat berharap, lahan masyarakat yang diklaim sebagai kawasan HPT itu bisa turun status menjadi Area Peruntukan Lain (APL). "Dengan turunnya status kawasan HPT itu, masyarakat akan merasa nyaman dan tenang menjalankan program kebun jengkol yang direncanakan," ujar Camat. Ditambahkannya, masyarakat Selagan Raya, sangat meyakini, ada kesalahan dalam penetapan kawasan HPT di wilayah tersebut. Sebab, patok-patok batas HPT, itu ditanam dilahan perkebunan milik masyarakat yang sudah dikelola puluhan tahun silam. Dan diyakini patok batas HPT yang ada saat ini, bukan batas kawasan HPT yang sebenarnya. "Tidak tahu juga kenapa bisa seperti itu. Yang jelas masyarakat merasa sedikit dirugikan, karena lahan perkebunan selama ini yang sudah digarap turun temurun masuk kawasan HPT," ungkap Camat. Ia meminta kepada pejabat berwenang, untuk dapat mengabulkan keinginan masyarakat Selagan Raya. Sebagai pemerintahan Kecamatan, prosedur birokrasi akan dijalani. Diantaranya akan langsung melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak berwenang, terkait permohonan penurunan status kawasan HPT di wilayah Selagan Raya. "Ini sudah saya sampaikan langsung juga kepada Gubernur Bengkulu. Saya berharap dan saya yakin, permohonan masyarakat kami bisa dikabulkan. Karena tanaman yang dirancang, merupakan jenis tanaman berkayu, yakni jengkol tadi yang juga bisa menjaga keseimbangan alam. Selagan Raya memiliki pontensi itu yang seharusnya bisa dioptimalkan," demikian Camat. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: