Curi Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan, Dua Masuk DPO

Curi Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan, Dua Masuk DPO

RBO, ARGA MAKMUR - Anggota Polsek Putri Hijau meringkus 2 (dua)  terduga pelaku penggelapan dan pencurian buah sawit milik PT. Sapta Buana Estate yang berada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Dan diduga melibatkan karyawan perusahaan setempat.

Dua dari 4 terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JH selaku karyawan perusahaan setempat  dan MH seorang petani yang diringkus aparat setelah dilaporkan oleh Perusahaan PT Sapta Buana Estate terhadap dugaan penggelapan dan pencurian buah sawit yang mencapai sebanyak 2 Ton dan diduga sejak telah lama berlangsung.

Aksi penggelapan ini baru  terungkap saat buah sawit hasil curian tersebut dijual oleh para terduga pelaku ke Pabrik PT Mitra Puding Mas, namun saat dilakukan sortasi buah, pihak pabrik curiga disebabkan sebagian tangkai janjang tandan buah sawit tersebut berstempel ASB IV PT. Sapta Buana Estate, padahal buah sawit tersebut dibawa oleh warga biasa bukan dari pihak perusahaan, sehingga kecurigaan tersebut langsung dilaporkan pihak perusahaan PT. Sapta Buana Estate.

Kapolsek Putri Hijau, IPTU Fery Oktaviari Pratama membenarkan masih adanya 2 (dua) terduga pelaku yang berhasil kabur dari penyergapan pihak kepolisian dan memastikan kedua terduga pelaku tersebut akan segera tertangkap disebabkan indentitas para terduga pelaku telah dikantongi pihak kepolisian. "Benar masih ada 2 terduga pelaku lagi, kita imbau agar segera menyerahkan diri, kedua terduga pelaku tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," singkat Kapolsek Putri Hijau, IPTU Fery Oktaviari Pratama,  S. Ik. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: