Tunangan di Atas Kertas, Warga Wonoharjo Tertipu Rp 30 Juta, Akhirnya Berujung ke Polisi

Tunangan di Atas Kertas, Warga Wonoharjo Tertipu Rp 30 Juta, Akhirnya Berujung ke Polisi

RBO, ARGA MAKMUR - Aksi Tindak Pidana Penipuan kembali terjadi diwilayah Hukum Polres Bengkulu Utara. Kali ini modus penipuan berbeda dengan biasanya, bahkan ada bumbu-bumbu cinta dibalik aksi penipuan tersebut. Terduga pelaku menggunakan tunangan.

Gerak cepat anggota Polsek Giri Mulya berhasil mengamankan satu orang perempuan yang berinisial OK, salah seorang warga Kabupaten Kaur yang diduga menipu korbannya berinisial EH salah seorang warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Giri Mulya.

Data yang berhasil dihimpun jurnalis RADAR BENGKULU, Peristiwa tersebut bermula saat sekitar bulan juli 2019 lalu, korban berkenalan dengan terduga pelaku di Media Sosial dan telah bertemu sebanyak 4 kali. Dari pertemuan hingga empat kali tersebut korban dan terduga pelaku akhirnya sepakat untuk melanjutkan hubungan hingga pertunangan dan disepakati pernikahan akan di langsungkan pada 19 Desember 2019 lalu. Namun naasnya hingga hari H tanggal yang telah ditetapkan untuk mengukir hari bahagia tersebut tidak pernah terjadi dan bahkan terduga pelaku menghilang dan tanpa kabar.

Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kapolsek Giri Mulya, IPDA. Asep Frandi membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menceritakan bahwa korban dengan terduga pelaku telah bertunangan di atas kertas. Terduga pelaku juga meminta sejumlah barang kepada korban yang ditotalkan senilai Rp30 juta, korbanpun memenuhi permintaan terduga pelaku, namun nahas korban baru menyadari aksi penipuan ini setelah terduga pelaku menghilang dan diketahui telah bersuami. "Benar adanya, peristiwa tersebut, korban dengan terduga pelaku ini diketahui telah bertunangan di atas kertas, terduga pelaku juga meminta sejumlah barang kepada korban yang ditotalkan senilai Rp30 juta, korbanpun memenuhi permintaan terduga pelaku, namun naas korban baru menyadari aksi penipuan ini setelah terduga pelaku menghilang dan diketahui telah bersuami," singkat Kapolsek Giri Mulya IPDA. Asep Frandi. (bri)

Berikut Sejumlah Barang yang Telah Diberikan Korban Kepada Terduga Pelaku:

1. 1 Unit HP Samsung J3 Pro. 2. 1 Unit HP Vivo Y 91 3. 1 Unit HP Xiaomi S2. 4. 1 Buah Cincin Emas Tunangan. 5. 1 Buah Kalung Emas. 6. 1 Buah Jam Tangan . 7. 1 Buah Kacamata. 8. Uang Tunai Kurang Lebih Rp25.000.000, -

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: