16 Perusahaan Rapor Merah Dilirik Jaksa
RBO, BENGKULU - Sebanyak 53 perusahaan kemarin menerima penilaian rapor ditahun ini. Terdiri dari perusahaan tambang dan perkebunan yang berbisnis di Provinsi Bengkulu. namun sebanyak 16 perusahaan yang menerima rapor merah. Mengetahui perihal ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini melirik potensi dugaan kebocoran PAD, baik itu dari sektor pajak, royalti, CSR dan dana reklamasi perusahaan tersebut.
Kejati Bengkulu, Armandra Syah Arwan, SH, MH melalui Asintel, Pramono Mulyo mengatakan kebocoran ini mungkin saja terjadi. Namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui dan membuktikannya. Lantaran ada juga perusahaan yang masih mendapatkan rapor merah setelah tiga kalinya. Ini menjadi perhatian pihaknya. Pramono mengatakan jika pajak, royalti, CSR dan dana reklamasi ini tidak disetorkan oleh pihak perusahaan, maka bisa mengarah ke tindak pidana korupsi (tipidkor).
"Tentu jelas, itu pun merupakan potensi dugaan korupsi ada kalau mengarah begitu. Namun belum bisa pastikan karena akan kita periksa dulu," ucapnya kemarin Selasa (3/3).
Sehingga untuk mengetahui ini pihaknya akan melakukan pengawasan, untuk memastikan empat item sumber PAD Provinsi Bengkulu ini disetor atau dibayarkan oleh perusahaan baik itu tambang maupun perkebunan yang ada dan berinvestasi di Provinsi Bengkulu.
"Bisa mengarah ke Tipidkor jika dana tersebut tidak disetor oleh perusahaan. Inilah yang akan kita awasi dan pantau untuk memastikannya," kata Pramono.
Lanjut Pramono, terkhusus untuk dana atau jaminan reklamasi (jamrek) ini bisa mengarah ke pidana umum (Pidum). Karena reklamasi ini wajib dilakukan perusahaan jika lahan tambang tersebut tidak lagi difungsikan. Lahan tambang tersebut, harus kembali ke habitat semula sebagaimana sebelumnya.
"Jadi ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan harus dilaksanakan. Tidak dilaksanakan, konsekuensinya diproses hukum," sampai Pramono.
Untuk melaksanakan pengawasan ini tambah Pramono, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Hingga nantinya diketahui perusahaan yang membandel atau tidak melaksanakan empat item yang telah ditetapkan tersebut. "Nanti kita akan bahas bersama terkait hal ini, yang melibatkan pihak terkait tersebut," tegasnya.(Bro)
Perusahaan Penerima Peringkat Merah Nama Perusahaan Sektor Usaha Wilayah
1.PT Pelindo II (Persero) Cabang Bengkulu Pelabuhan Kota Bengkulu 2. PT Pamor Ganda Karet Kabupaten Bengkulu Utara 3. PT Agri Mitra Karya Sawit Kabupaten Mukomuko 4. PT Agricinal Sawit Kabupaten Bengkulu Utara 5. PT Ciptamas Bumi Selaras Sawit Kabupaten Kaur 6. PT Palma Mas Sejati Sawit Kabupaten Bengkulu Tengah 7. PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Sawit Kabupaten Mukomuko 8. PT Sentosa Sejahtera Sejati Sawit Kabupaten Mukomuko 9. PT Sinar Bengkulu Selatan Sawit Kabupaten Bengkulu Selatan 10. PT Surya Andalan Primatama Sawit Kabupaten Mukomuko 11. PT Bara Mega Quantum Batubara Kabupaten Bengkulu Tengah 12. PT Indonesia Riau Sri Avantika Batubara Kabupaten Bengkulu Utara 13. PT Injatama Batubara Kabupaten Bengkulu Utara 14. PT Jambi Resource Batubara Kabupaten Lebong 15. PT Kusuma Raya Utama Batubara Kabupaten Bengkulu Tengah 16. PT Tansri Madjid Energi Tambang Mineral Kabupaten Lebong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: