Pencairan Dana Desa Tertunda di Bengkulu Selatan

Pencairan Dana Desa Tertunda di Bengkulu Selatan

RBO  >>>   MANNA   >>>   Sebanyak 142 Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan baru 47 desa yang menyerahkan APBDes ke BPKAD. Dengan lambatnya desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu,  maka Dana Desa (DD) yang masuk ke rekening akan terhambat dan akan menghambat pembanguanan di desa.

Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui PPTK BPKAD, Ujang Ali, S.Sos mengungkapkan keterlambatan penyaluran dana desa itu disebabkan beberapa faktor sehingga desa belum bisa melakukan pembangunan. "Adapun keterlambatan itu disebabkan karena banyaknya Pjs Kepala Desa, habisnya masa bakti Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan belum selesainya desa menyusun RAB yang akan dikerjakan," kata Ujang di ruang Pos Bantuan BPKAD di Jalan Raya Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Kamis (12/03/2020) .

Sebab, lanjutnya,  setelah APBDes disusun, maka akan dirapatkan dengan seluruh anggota BPD. Lalu, diverifikasi di kecamatan. Baru setelah itu  diantarkan ke BPKAD untuk melakukan pencairan yang masuk langsung ke rekening desa.

Untuk tahap satu ini, pencairan paling lama dilakukan bulan Juli. Memang waktunya masih panjang, tapi kalau lewat dari sana, maka dana desa tersebut akan hangus dan desa tidak akan dapat dana untuk melakukan pembangunan. "Sedangkan untuk mencairkan tahap ke II, paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan September. Dengan persyaratan, melampirkan laporan realisasi kegiatan 100 persen tahun sebelumnya, baru bisa dicairkan," ucapnya.

Untuk tahap ke III akan dicairkan laporan realisasi tahap I dan tahap II minimal  50 persen sudah digunakan. Sebenarnya untuk syarat pencairan itu tidak susah.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: