Sempat Diprotes, Satpol PP BU Tetap Robohkan 11 Warung Remang-Remang

Sempat Diprotes, Satpol PP BU Tetap Robohkan 11 Warung Remang-Remang

RBO, ARGA MAKMUR - Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kecamatan Ketahun dan sekaligus menjalankan Perda tentang larangan portitusi, Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bengkulu Utara yang di back up personil Polri dan TNI akhirnya membongkar warem yang berada di jalan Houling PT. Injatama Desa Giri Kencana. Data yang di himpun jurnalis koran ini di lapangan, ada 12 bangunan warem yang di tertibkan oleh personil Satpol PP, 11 warem diantaranya di tertibkan dan satunya lagi melakukan perlawanan terhadap anggota yang berada di lokasi. Pemilik yang melakukan perlawanan tersebut dikenal warga bernama Mbah Gudel, ia mengancam akan melempar botol yang diduga berisi BBM jenis Pertalit ke arah alat berat yang digunakan Satpol PP untuk menertipkan warem itu. Melihat kondisi kurang memungkinkan dan bisa membahayakan warga yang menyaksikan di lokasi tersebut, akhir nya anggota Satpol PP memutuskan untuk mundur dan kembali ke Posko di Polsek Ketahun. Kasatpol PP Zahrin yang jurnalis wawancarai menyampaikan, terkait penertipan warem tersebut menjelaskan, bahwa sesuai Perda tentang larangan Protitusi dan mendukung langkah pemerintah memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Dia dan anggota yang di Backup TNI/Polri akhir nya mengusur bangunan yang di gunakan untuk lokasi protitusi. Setelah surat peringatan ke-3 yang telah di sampaikan beberapa waktu lalu kepada 12 pemilik warem. "Demi menjaga kenyaman masyarakat Kecamatan Ketahun dan sesuai Perda tentang larangan Protitusi di tambah dengan adanya imbauan pemerintah terkait penangulangan penyebaran Virus Covid-19, kami di bantu TNI/Polri melakukan pembongkaran 11 warem di lokasi jalan tambang PT Injatama Giri Kencana," ujar dia. Terkait pengancaman yang di lakukan salah satu pemilik warem, Zahrin menegaskan diri nya akan berkordinasi dan melaporkan hal itu ke Polres BU guna menindak lanjuti hal tersebut. "Tentang pengancaman itu, kami akan berkordinasi dan melaporkan itu ke pihak berwajib, karena telah ada unsur pengancamannya,"kata Kastpol PP Zahrin. Terpisah Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji S.Ik berharap dengan adanya penertipan yang di lakukan kemaren (21/3) agar pemilik bangunan warem tidak mengulang membuka dan membangun kembali warem yang telah di tertipkan tersebut. Ia juga mengatakan akan melakukan pemantauan kedepannya, agar mereka tidak kembali melakukan aktifitas yang melangar norma agama itu. "Polsek Ketahun akan selalu memantau, agar mereka tidak membuka lokasi ini," ujar Kapolsek. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: