53 Motor Pebalap Liar di Amankan Petugas Gabungan

53 Motor Pebalap Liar di Amankan Petugas Gabungan

RBO, MANNA - Saat semua pihak sedang mengantisipasi terkait dengan penyebaran virus corona (covid-19) ditengah masyarakat, Tidak dengan para pemuda mereka justru melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya yakni dengan menggelar balap liar (bali). Sehingga membuat petugas mengambil langkah-langkah tegas dengan mengamankan 53 motor yang digunakan pe balap liar tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam Minggu (21/3), Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan melaksanakan razia gabungan bersama jajaran Polres Bengkulu Selatan dan Satpol PP Bengkulu Selatan. Seluruh yang ikut balap liar kocar kacir melihat kedatangan Satlantas dan rombongan. Bahkan petugas mengamankan 53 roda dua berbagai jenis.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, S.IK bersama Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan, Kompol. Harsono, Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, AKP Iskandar.SH, melalui Waka Polres, Kompol. Sugeng.HP.SH mengatakan giat razia rutin ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat.

"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk meminimalisir kecelakaan serta yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, setiap minggunya akan kita lakukan giat seperti biasanya dengan giat UKL dengan regu yang bergantian," ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Dedy Nata.S.ik melalui Wakapolres, Kompol. Sugeng.HP.SH usai apel gabungan penutupan giat.

Kegiatan razia gabungan ini dimulai pada pukul 22.30 WIB dan berakhir 00.30 dini hari Minggu pagi walaupun cuaca saat itu hujan lebat tapi tidak menyurutkan semangat para anggota. "Saat ini kendaraan yang kita amankan bermacam jenis sepeda motor, ada yang kenalpot resing, mati pajak, bahkan tidak mempunyai Plat nomer, sehingga semua unit sepeda motor langsung di bawa ke Polres Bengkulu Selatan," kata Sugeng.

Untuk kendaraan yang diamankan saat ini apabila pemiliknya mau mengambilnya harus menyertakan kelengkapan surat - suratnya dan bagi kendaraan yang menggunakan kenalpot rasing harap di kembalikan dulu ke kenalpot standar dan akan disanksi selama 3 bulan untuk memberikan efek jera. "Pada saat giat kali ini khusus yang kendaraannya belum terjaring razia, agar berpikir dua kali untuk melakukan aksi balap liar kembali, Walaupun belum tertangkap suatu saat akan terjaring oleh tim kami," tutup Sugeng.

Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan Kompol Harsono, mengatakan semuanya itu tidak ada manfaatnya justru membahayakan dirinya dan orang lain. Dengan berakhirnya kegiatan ini Kabag Op menyampaikan terima kasih kepda seluruh jajaran telah melakukan tugas dengan baik. "Agar kedepanya tidak terulang kembali saya meminta kepada Satlantas Polres Bengkulu Selatan agar selalu berpatroli dan mengontrol kedepannya," tutupnya.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: