Maling Motor Resedivis Dibekuk

Maling Motor Resedivis Dibekuk

RBO, KEPAHIANG - Tim Opsnal Reskrim Polres Kepahiang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dalam pengungkapan ini, anggota mengamankan satu orang pelaku yaitu berinisial YU (19) warga asal Kabupaten Empat Lawang. Hingga saat ini pelaku beserta dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor merek Jupiter Z BD 6725 G masih diamankan di Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Berdasarkan data yang terhimpun, kronologis pelaku mengambil motor milik korban atas nama Abdul Muis warga Desa Karang Anyar Kabupaten Kepahiang ini. Berawal dari pelaku mendorong motor korban yang sedang terparkir di pinggir jalan di kawasan Desa Karang Anyar. Saat pelaku YU bersama dengan rekannya ZA (DPO) melancarkan aksinya, salah satu warga setempat melihat dan langsung mengejar Pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri. "Anggota Reskrim Polres Kepahiang kepahiang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik.

Sambungnya, berdasarkan hasil kerja keras timnya, pelaku berinisial YU berhasil diamankan. Saat itu pelaku sedang berada di belakang Masjid Agung Desa Taba Tebelet Kepahiang. Sementara rekannya ZA berhasil melarikan diri. Hingga saat ini anggota Opsnal reskrim Polres Kepahiang masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih melarikan diri. "Pelaku Za sudah kita tetapkan sebagai DPO. Diketahui pelaku YU ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi jambret Handpone di Kota Pagar Aman. Sekarang pelaku ZA kembali ditangkap dengan kasus pencurian sepeda motor," demikian Yusiady.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: