PPK Sudah Gajian, PPS Belum Gajian

PPK Sudah Gajian, PPS Belum Gajian

Abdianto: Ada SK Penundaan Masa Kerja

RBO, MANNA - Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI no 179/PL.02-Kpt01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran (SE) No 8 tahun 2020 tentang penundaan Pilkada serentak tahun 2020 akibat dampak dari Pandemi Virus Corona ini membuat sejumlah pihak prihatin dan bahkan ada penundaan gaji bagi PPS.

Akibatnya sejumlah kegiatan KPU ikut tertunda, mengenai honor saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan menerima honor selama satu bulan gaji dan PPS yang sudah dilantik tidak akan menerima gaji, karena masa kerja Panitia Pemungutan Suara(PPS) baru berjalan beberapa hari semenjak pelantikan Minggu 22 April kemaren.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alvin Samsen, S.Pt melalui bagian hukum Abdianto mengungkapkan ada beberapa tahapan pilkada yang diundur yaitu; terkait masa kerja PPS, dan tahapan verifikasi faktual calon perseorangaan, penundaan pembentukan BPDP dan penundaan pemuktahiran daftar pemilih. "Saat ini KPU juga akan menundaan masa kerja PPK, PPS dan sekretariatnya yang tercantum dalam surat dari KPU RI nomor 285," jelas Abdianto Jum'at(27/03) di ruang kerjanya di jalan BLK Kecamatan Kota Manna.

Untuk penundaan pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sekaligus Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Bengkulu Selatan. Sembari KPU menunggu keputusan dari KPU RI untuk tahapan selanjutnya. "Saat ini kita lakukan pembuatan SK, penundaan masa kerja bagi PPK dan PPS dan penundaan Pilkada," ucapnya.

Untuk PPS mengapa mereka belum mendapatkan honor karena dengan alasan(konsederan) dan memperhatin keputusan (Diktum) tertentu dituangkan bahwa masa kerja PPS ditunda, selanjutnya akan diatur dikemudian hari sesuai dengan keputusan nomor 179 dengan SE no 8 tahun 2020. Untuk penundaan ini mengingat dan menimbang dengan dampak virus corona ini dengan batas waktu yang belum ditentukan. “Kami sebagai Komisioner akan mematuhi aturan ini, untuk sementara baru tahapan Pilkada yang dilakukan pemberhentian sementara dan akan terus menunggu intruksi dari pusat," tutup Abdianto (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: