Pilkada Mukomuko Berpeluang Tanpa Incumbent

Pilkada Mukomuko Berpeluang Tanpa Incumbent

RBO, MUKOMUKO - Sebagaimana telah gencar disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari jajaran pusat hingga daerah, bahwa Pemilihan Kepala Daerah diberbagai daerah, termasuk Mukomuko, pencoblosannya telah dijadwalkan pada 23 September 2020. Akan tetapi, rencana tersebut terancam batal, akibat virus Corona yang saat ini tengah mewabah di Indonesia.

Informasi yang didapat RADAR BENGKULU, KPU Pusat dan pihak terkait, saat ini tengah membahas persoalan tersebut. Dua opsi berkembang. Ada pihak yang mewacanakan pencoblosan massal Pilkada 2020 ditunda sampai akhir tahun ini. Tidak sedikit pula yang mengusulkan Pilkada ditunda tahun depan atau Tahun 2021.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan, jika ditingkat pusat sudah ada pembahasan mengenai perubahan jadwal Pilkada karena wabah Covid-19. Ia juga menerima informasi kalau memang sudah muncul dua opsi tersebut.

Akan tetapi diterangkan Irsyad, jika ada perubahan jadwal pada Pilkada mendatang, itu artinya akan ada perubahan Undang-Undang Pilkada. Atau Presiden mesti mengeluarkan PERPPU.

"Kalau kita (KPU Mukomuko) sifatnya menunggu. Apapun keputusan pusat kita siap," ujarnya.

Ditambahkan Irsyad, sebenarnya, wabah Covid-19 ini telah mengakibatkan penundaan tahapan Pilkada. Terbaru, KPU menunda masa kerja PPK dan PPS. Nah, melihat "gejala-gejala" yang terjadi saat ini, bukan tidak mungkin Pilkada Kabupaten Mukomuko dan daerah-daerah lain akan ditunda tahun depan atau tahun berikutnya.

Jika saja itu terjadi, maka sangat berpeluang, para kontestan Pilkada Kabupaten Mukomuko tidak ada yang berstatus incumbent atau petahana. Sebab, masa bakti Choirul Huda sebagai Bupati dan Haidir sebagai Wakil Bupati akan berakhir pada Februari 2021. Dengan catatan, pencoblosan dilaksanakan setelah Februari 2021.

Choirul Huda dan Haidir, saat ini digadang-gadang bakal maju memperebutkan BD 1 N. Dalam kondisi normal, berstatus sebagai incumbent, keduanya menjadi kandidat kuat perebut kursi orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko.

Namun jika benar-benar terjadi perubahan jadwal Pilkada sampai tahun depan, itu artinya, status petahana mereka hilang. Mungkin saja kondisi ini nanti akan mempengaruhi elektabilitas keduanya. Sekaligus mengubah peta politik di Kapung Sati Ratu Batuah. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: