IAIN Bengkulu Perpanjang Kuliah Sistem Daring

IAIN Bengkulu Perpanjang Kuliah Sistem Daring

Rektor: Sesuai dengan  Imbauan Pemerintah Pusat

RBO   >>>   IAIN BENGKULU   >>>   Menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Nomor SE 4 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Surat Edaran sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020, adapun beberapa ketentuan yang diubah pada surat tersebut. Yaitu, proses perkuliahan daring (Online) diperpanjang hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020.

aat dikonfirmasi via WhatsApp, Rektor IAIN Bengkulu, Prof Dr H Sirajuddin M, M.Ag, MH mengatakan, perpanjangan perkuliahan sistem online atau daring hingga akhir semester genap akan dilakukan sesuai imbauan Kementerian Agama lewat surat edaran, demi alasan kemanusiaan dan patuh terhadap kementerian induk (Kemenag,Red).  

Ditambahkan Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Dr. H. Zulkarnain Dali, M.Pd mengatakan, hal ini juga akan dibahas dalam. Rapat tetap akan digelar yang rencananya pada tanggal 31 Maret. Tapi, lebih fokus kepada teknis kerja pegawai IAIN Bengkulu serta absensi pegawai yang belum ada aturan yang jelas. Rapat ini akan digelar bersama Rektor, Senat, Wakil Rektor serta Dekan Fakultas.

Terkait kegiatan akadmik, seperti kegiatan praktik (laboratorium, lapangan, KKM) Kuliah Umum, seminar, lokakarya, FGD, ujian komprehensif,  seminar proposal,  munaqasyah dan ujian TOEFl dan TOAFL dilakukan penjadwalan ulang. Rektor berharap mahasiswa bisa memahami situasi ini dan bisa bersabar serta dapat menjaga diri dengan mengikuti imbauan pemerintah dan kampus.

Belum kondusifnya perkuliahan daring yang sering dikeluhkan mahasiswa, Wakil Rektor III, Dr. H. Zulkarnain Dali, M.Pd berharap mahasiswa dapat bekerjasama dengan dosen yang mengajar dan dapat lebih memahami situasi darurat ini.

Situasi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah dan saat ini sudah mencapai  seribu lebih membuat pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah cepat untuk memutus rantai penyebaran ini dengan membuat berbagai kebijakan. Diantaranya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja dan beraktivitas di rumah. Terkecuali menyangkut hal-hal yang sangat urgen. (iwa-hms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: