Penjaringan Sudah Final, Perindo Tunggu Kepastian Pilkada

Penjaringan Sudah Final, Perindo Tunggu Kepastian Pilkada

Yurman Hamedi : Seandainya Tunda, Belum Tentu Revisi Lagi

RBO, BENGKULU – Untuk proses penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan mengikuti kompetisi Pilkada tahun 2020 ini, DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu menegaskan, meskipun ada rencana pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaan Pilkada, namun mereka untuk di Provinsi Bengkulu serta beberapa kabupaten yang melaksanakan Pilkada proses penjaringannya sudah selesai. “Kalau kami di Perindo itu sudah selesai. Sudah finalisasi penjaringan Cakadanya. Baik untuk yang kabupaten maupun provinsi. Nama-nama itu sudah disampaikan ke DPP dan sudah ada sama saya di DPW. Tapi siapa saja nama-nama Cakada yang direkomendasikan DPP itu masih rahasia. Belum bisa saya sampaikan sekarang. Kita tunggu saat yang tepat untuk mengumumkannya,” ungkap Ketua DPW Partai Perindo Provinsi, Bengkulu H. Yurman Hamedi S.IP kepada jurnalis , Rabu (1/4).

Kendati nama-nama Cagub dan Cabup itu sudah ada ditangannya, namun melihat kondisi saat ini dengan mewabahnya Covid-19, Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu itu menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah. “Kita lihat dulu bagaimana kepastian dari pemerintah. Apakah Pilkada ini akan ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal sebelumnya,” tegasnya.

Dan jika kedepan Pilkada resmi ditunda, meskipun saat ini nama-nama kandidat yang direkomendasikan Perindo sudah ada, namun dia belum bisa memastikan apakah jika ditunda nanti bakal ada perubahan nama yang direkomendasikan atau tidak. “Kita belum tahu. Nanti lihat dulu bagaimana instruksi DPP. Kalau memang perlu dilakukan revisi, ya kita revisi. Tapi kalau tidak, maka nama-nama yang sudah final inilah yang akan kita dukung nanti,” pungkas Yurman.

Sebelumnya diketahui, DPW Perindo Provinsi Bengkulu memiliki dua kursi DPRD Provinsi guna ikut mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: