Akad Nikah Saat Covid-19 Masih Bisa

Akad Nikah Saat Covid-19 Masih Bisa

Bustasar: Maksimal Dihadiri 10 Orang

RBO, BENGKULU – Ditengah pandemi corona virus disease (covid-19) saat ini masih boleh akad nikah. Namun maksimal yang hadir di lokasi acara itu 10 orang. Selanjutnya untuk pesta atau resepsi dilarang.

“Imbauan kami dari Kanwil Kemenag Provinsi terhadap masyarakat Bengkulu, dan itu juga sudah kami sampaikan hingga ke KUA-KUA, bahwa untuk kita senantiasa menunda pernikahan, khususnya resepsi putra putri terbaiknya. Sekaligus menunda akad nikahnya jika masih bisa ditunda. Tapi jika memang tidak bisa lagi untuk ditunda, khusus akad nikahnya itu masih bisa dilakukan, tapi dengan cara hanya dihadiri maksimal 10 orang saja saat akad nikah dan tetap menjaga jarak,” ungkap Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs H. Bustasar MS. M.Pd, kemarin (5/4).

Dijelaskan oleh Bustasar, bagi pihak keluarga yang sudah terlanjur menjadwalkan akad nikah dan tidak bisa lagi dibatalkan, silakan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya, dan melakukan koordinasi.

“Kita masih tetap menyiapkan petugas P3N atau penghulunya. Hanya saja, ada ketentuan-ketentuan khusus dalam akan dilaksanakannya prosesi akad nikah itu nanti. Tapi kalau untuk melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan dengan mengumpulkan massa, itu untuk saat ini masih dilarang hingga wabah Covid-19 ini berakhir sesuai dengan maklumat imbauan Kapolri,” jelasnya.

Hanya saja, sekali lagi lanjut Bustasar, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Bengkulu agar dapat mematuhi instruksi dari pemerintah terkait untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat ini.

“Sebaiknya jika ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu ditunda dulu. Setelah wabah Covid-19 ini berakhir, maka kita diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Sebab itu, tidak lupa harapan kita sekaligus imbauan kami kepada masyarakat Bengkulu, mari kita sama-sama berdoa meminta pada yang kuasa Allah SWT agar wabah penyakit virus corona ini dapat segera berakhir,” pungkas Bustasar.

Sebelumnya dari Ketua Forum Komunikasi RTRW Kota Bengkulu, Drs Dharma Setiawan SH menyampaikan, sebenarnya sebelum wabah Covid-19 ini masuk, sudah ada beberapa undangan pesta pernikahan dari keluarga, teman maupun kerabatnya. Hanya saja, pasca keluarnya surat edaran Kapolri atas wabah Covid-19 ini, tidak sedikit warga yang akhirnya menunda untuk menikahkan anaknya.

“Ada beberapa rekan saya yang terpaksa menunda pesta pernikahan anaknya akibat virus corona ini, dan mereka menjadwalkan ulang hingga covid-19 ini mereda. Tapi ada juga yang tetap melaksanakan sekadar proses akad nikahnya saja sesuai anjuran dan KUA,” pungkas Iwan Kadar-- panggilan akrabnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: