Komisi X DPR RI Minta Dana Bos Digunakan untuk Mendukung PJJ

Komisi X DPR RI Minta Dana Bos Digunakan untuk Mendukung PJJ

RBO  >>>   BENGKULU   >>>   Pandemi novel coronavirus (covid-19) berdampak ke berbagai aspek kehidupan. Termasuk dunia pendidikan di Indonesia. Dampak tersebut membuat pemerintah mengambil kebijakan seperti pembelajaran jarak jauh yang dilakukan di rumah secara daring hingga ke Ujian Nasional yang ditiadakan. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan sejumlah kendala. Masalah yang paling mencolok tidak siapnya SDM dan SDA dalam menghadapi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Kenyataanya di lapangan, banyak para guru, siswa, dan orang tua tidak siap dengan pembelajaran daring. Terlebih, tidak didukung oleh jaringan internet dan listrik di rumah masing – masing. Banyak juga siswa tidak memiliki media belajar seperti Laptop, smartphone dan lain-lain,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Dapil Bengkulu, Hj Dewi Coryati, M,Si kepada RADAR BENGKULU Rabu (8/4).

Oleh karena itu, menghadapi permasalahan – permasalahan tersebut, Komisi X meminta pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOSDA, dan BOP PAUD selama darurat pandemi Covid-19 untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh.

“Untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh ini tentu dibutuhkan modul atau petunjuk pelaksana yang diberikan kepada para guru SMP dan SMA/SMK lewat pelatihan. Sementara bagi guru, orangtua, dan siswa TK dan SD dibutuhkan panduan belajar interaktif. Kemendikbud harus memberikan akses internet gratis web sumber-sumber belajar daring,” tambahnya.

Komisi X DPR RI meminta sekolah - sekolah swasta juga diberikan bantuan antara lain insentif melalui BOSDA, BOP PAUD, dan BOS bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama masa PJJ.

“Sekolah swasta perlu diperhatikan. Selama ini untuk mendukung proses pembelajaran sekolah – sekolah tersebut biayanya berasal dari iuran penunjang pendidikan (IPP). Sementara para orang tua kesulitan ekonomi untuk membayar IPP tersebut,” terangnya.

Selain itu, jasa provider jaringan seluler diminta segera membuka jaringan ke daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) dan daerah yang tidak memiliki akses internet, serta memberikan keringanan atau membebaskan beban biaya data (kuota) untuk mendukung proses PJJ selama masa penanganan pandemi Covid-19. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: