Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

RBO, ARGA MAKMUR - Tak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, Pemkab Bengkulu Utara juga mengintruksikan Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) yang ditransfer ke Rekening Pemerintah Desa di alihkan untuk penanganan covid-19.

Bukian hanya meminta melakukan penyemprotan Disinfektan, Kepala Desa juga diminta untuk membeli masker kain 2 lapis sesuai standar dan bisa di cuci untuk dibagikan ke masyarakatnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno menjelaskan pembelian masker ini sesuai intruksi dan perintah Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian, sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. "Pembelian masker sesuai intruksi dan perintah Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian, agar masyarakat tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker bila keluar rumah," kata Budi Sampurno.

Mengenai harga pembelian dan SOP masker kain yang digunakan 215 kepala desa yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara diminta untuk berkodinasi dengan Puskemas, karena pencegahan dan penanganan covid-19 untuk masyarakat luas bukan untuk kepetingan pribadi. "Para Kepala Desa silahkan berkodinasi dengan Puskemas, untuk pembelian masker, jika sudah silahkan dibagikan kepada masyarakat, ingat ini untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi," singkat Budi Sampurno. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: