Penangguhan Pinjaman ASN Mukomuko Tunggu Keputusan OJK

Penangguhan Pinjaman ASN Mukomuko Tunggu Keputusan OJK

RBO  >>>  MUKOMUKO   >>>   Permohonan penangguhan angsuran kredit aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu, belum mendapat jawaban dari pihak perbankan.

Padahal keringanan angsuran kredit utang bagi ASN, sangat diharapkan untuk meringankan beban mereka yang juga terdampak wabah virus corona atau covid-19. Khususnya untuk menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Pemkab Mukomuko sudah berupaya mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bank Bengkulu, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Perumda BPR Mukomuko, pada Selasa (15/4). Ini menyikapi Keputusan BNPB No.13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.

Dikonfirmasi, salah satu pihak bank, yakni Kepala Cabang Bank Bengkulu Mukomuko, Herzon membenarkan, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan angsuran kredit bagi ASN dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dan surat tersebut sudah diteruskan ke Bank Bengkulu Pusat.

Dijelaskannya lagi, dari Bank Bengkulu pusat, kemudian meneruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Katanya, OJK lah yang menjadi penentu. Apa yang menjadi keputusan OJK, itu yang akan dilaksanakan oleh pihak bank.

"Keputusan berada di tangan OJK. Kalau kami (bank) apalagi sekelas cabang, tidak bisa berbuat banyak. Kita berharap semuanya ada keputusan yang terbaik," kata Herzon kemarin.

Ditambahkan Herzon, pihak bank tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Semua kebijakan bank dalam pengawasan OJK. Tentu untuk mengambil kebijakan ini, semuanya atas petunjuk OJK.

"Sejauh ini kami belum tahu ada aturan dari OJK yang membolehkan menangguhkan angsuran debitur dari ASN. Kalau ada aturan keluar dari OJK mengingat wabah covid-19 ini, kemungkinan besar bank akan menjalankan," demikian Herzon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: