Sanksi Tegas Menanti, Buila ASN Mudik

Sanksi Tegas Menanti, Buila ASN Mudik

RBO, KEPAHIANG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepahiang dilarang mudik. Jika, masih ada ASN yang nekat melakukan kegiatan mudik saat lebaran idul fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini, maka mereka harus siap-siap menerima sanksi.

"Ya, untuk ASN lingkup Kepahiang memang sudah kita imbau agar tidak menggelar mudik lebaran tahun ini," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM. Ia memastikan ada sanksi tegas jika masih ada ASN yang melanggar imbauan larangan mudik ditengah merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sejauh ini, pihaknya masih membicarakan terkait dengan sanksi tegas untuk ASN yang masih tetap nekat mudik. "Masalah sanksi ini masih kita bicarakan dulu. Kita harus melihat dulu arah pelanggaran yang dilakukannya seperti apa, kalau pelanggaran administratif bisa dilakukan dipemerintah. Tetapi kalau sudah menyangkut ke masalah hukum, kita harus koordinasi lagi dengan penegak hukum, ini yang masih kita bicarakan," ungkapnya.

Larangan mudik ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Seperti yang disampaikan Sekda Kabupaten Kepahiang sebelumnya, masyarakat Kabupaten Kepahiang masih terbilang minim mewaspadai Covid-19. Karenanya, ASN harus memberikan contoh yang baik dengan masyarakat, mulai dari tidak melakukan mudik, keluar rumah gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak, jauhi kerumunan orang banyak.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: