Dana Transfer Pusat Ditunda, Ini Tanggapan Sekda Pemprov

Dana Transfer Pusat Ditunda, Ini Tanggapan Sekda Pemprov

RBO   >>>   BENGKULU   >>>  Terhitung tanggal 29 April 2020,  Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan surat keputusan terkait penundaan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat atas ada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang tidak menyampaikan penyesuaian APBD Tahun 2020, dimana anggaran tersebut digunakan untuk menangani wabah covid -19. Atas keluarnya surat tersebut, diketahui sebanyak 10 Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu mendapat sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan.

Disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu (Sekda Prov), Hamka Sabri, penundaan penyaluran DAU/DBH sebesar 35 % dari besarannya penyaluran Dana Alokasi Umum yang dibagikan setiap bulan dan Dana Bagi Hasil setiap kali triwulan mulai dari Mei 2020.

"Akibat dari tidak tepatnya setiap daerah menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka melalui surat Kementerian Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 sanksi tersebut diberlakukan," kata Hamka kepada RADAR BENGKULU tadi siang.

Hamka menyebutkan, sanksi ini akan berlangsung hingga 10 daerah melakukan perbaikan dan pemenuhan standar yang ditentukan oleh Kemendagri dan Kemenkeu.

"Jadi, silakan setiap daerah untuk segera memenuhi aturan yang diberikan dua kementerian tersebut," kata Hamka.

Adapun batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu sejak 14 April lalu. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: