Pegadaian Tidak Cairkan Pinjaman Usaha Mikro Terdampak Covid-19

Pegadaian Tidak Cairkan Pinjaman Usaha Mikro Terdampak Covid-19

RBO, BENGKULU - Manager Penjualan Kantor Pegadaian Cabang Bengkulu, Muhammad Ridho mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak mencairkan pinjaman usaha mikro yang berdampak langsung akibat penyebaran Covid-19 di wilayah Bengkulu.

"Bukannya tidak menerima, tapi dipilih-pilih. Kita cari usaha yang masih lancar. Namun, jika usaha tidak lancar, untuk sementara tidak bisa kita cairkan," ujar Ridho pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Dijelaskannya, untuk menggadai seperti BPKB motor dan lainnya, bagi usaha mikro mengalami penurunan yang sangat drastis, dibandingkan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Namun, untuk gadai emas tidak berpengaruh dengan Covid-19. Bahkan mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun lalu. Dan prosedur cukup mudah. Yaitu nasabah membawa emas dan langsung diberi pinjaman.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan membebaskan bunga kepada nasabah yang ingin melakukan pinjaman, dari tanggal 1 Mei hingga 1 Juli mendatang. "Pembebasan bunga ini, selama 1 Mei hingga 1 Juli 2020 dengan pinjaman di bawah 1 juta," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan restrukturisasi kredit sesuai dengan arahan OJK, bahwa setiap nasabah yang terdampak Covid-19 ada keringanan. Terdapat tiga item yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini. Yaitu, keringanan angsuran, perpanjangan waktu dan pengulangan masa kredit.

"Untuk pengajuannya, para nasabah harus datang langsung ke kantor Pegadaian. Lalu, mengisi formulir pengajuan restrukturisasi kredit, dan yang paling banyak rata-rata, mengajukan perpanjangan waktu," jelasnya.

Diketahui, selama bulan Ramadan, banyak nasabah yang menggadai emas. Bahkan dalam sehari ada 200 nasabah yang datang, sedangkan dihari biasa hanya 100 nasabah. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: