Menkeu Perintahkan Bayar THR Paling Lambat Jumat, Honorer Dapat THR, ASN Cair Serentak

Menkeu Perintahkan Bayar THR Paling Lambat Jumat, Honorer Dapat THR, ASN Cair Serentak

RBO, BENGKULU – Ini kabar baik bagi Tenaga Honorer di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu. Tidak lama lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR). Termasuk semua PNS akan diberi THR serentak.

Dijelaskan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah lewat whatsapp karena saat ini masih menjalankan isolasi mandiri di rumah. "Kita sudah mengeluarkan kebijakan untuk segera pembayaran THR. Untuk kalangan ASN Pak Sekda segera berkoordinasi atau berkonsultasi sesuai krateria dan aturan pembayaran THR terhadap ASN. Kalau bisa minggu ini dapat langsung dibahas maka akan langsung dibayarkan," terangnya.

Menurut Gubernur, THR untuk honorer ini sesuai dengan gaji perbulannya dimana ada dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. "Untuk tenaga honorer di lingkup Pemprov sebelumnya sudah dianggarkan sebesar satu bulan gaji," tambahnya.

Untuk regulasi pembayaran THR dikalangan honorer ini sudah merupakan kebijakan Pemda Provinsi Bengkulu. Rohidin pun mengatakan tidak perlu harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait.

"Kalau untuk regulasi pembayaran tenaga honorer ini sesuai dengan kebijakan internal daerah kita. Tidak perlu menunggu dari Kementerian dan pemerintah pusat terhadap regulasi ini.

Termasuk Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap gaji pun dibawah Kemendikbud terhitung bulan Januari dan Mei dibayarkan. Selain itu nanti juga akan dibayarkan THR sesuai besaran gaji perbulannya," tutupnya.

Informasi terhimpun, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR untuk ASN paling lambat pada Jumat (15/5) mendatang. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut. Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Ketentuan perbedaan pembayaran THR ditahun ini, untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR. THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III ke bawah. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: