Pesan Berantai Covid-19 Berujung Persoalan Hukum

Pesan Berantai Covid-19 Berujung Persoalan Hukum

Merasa Difitnah, Warga Lapor Polisi

RBO, MUKOMUKO - Salah seorang warga Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Lirik, melaporkan beberapa akun media sosial (Medsos) yang diduga telah memfitnah dirinya positif terjangkit Covid-19.

Laporan ini ditengarai pesan berantai terkait Covid-19 melalui group WhatsApp dan media sosial Facebook, yang diduga menyudutkan bapak Lirik telah positif terjangkit virus corona. Tidak terima difitnah, akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Musrin Muzni, S.IK membenarkan telah menerima laporan dari yang bersangkutan. Kata Kasat, pihaknya tengah mendalami perkara ini, dan telah melakukan pemanggilan beberapa saksi.

"Memang ada laporan dari warga Pauh Terenja. Sedang kami dalami. Beberapa saksi sudah kita panggil," ujar Kasat dalam keteranganya kemarin.

Ia belum dapat memastikan, dalam perkara ini melanggar Undang-Undang apa. Namun, dalam materi laporan kemungkinan masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sedang dikembangkan. Mungkin masuk ITE nanti. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang," singkatnya.

Beberapa waktu lalu, memang bertebaran pesan berantai melalui WhatsApp kalau ada warga Pauh Terenja atas nama Lirik, telah positif terpapar Covid-19. Tidak hanya melalui WhatsApp, ada pula akun Facebook yang memposting pesan berantai tersebut.

Sekadar mengulas, ketika dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, pasca sehari pesan berantai itu berseliweran beberapa waktu lalu, Kadinkes Mukomuko, Desriani, SH menyatakan, bahwa bapak Lirik yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pauh Terenja itu, memang pulang berpergian dari Padang. Akan tetapi, belum tentu Positif Covid-19. Baru hasil rapid tesnya saja yang reaktif. Pemkab Mukomuko juga telah melakukan swab tes kepada Bapak Lirik, ternyata, hasilnya negatif Covid-19.

Setelah hasil Swab menyatakan Lirik negatif Covid-19, informasi diterima Radar Bengkulu, yang bersangkutan melapor ke Polisi. Lantaran merasa dirugikan oleh beberapa pihak yang telah menyebarkan pesan berantai yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

Terkait laporan ini telah dibenarkan pihak Polres Mukomuko. Sayang, sampai berita ini ditulis, Bapak Lirik belum dapat dihubungi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: