Pemprov Perpanjang ASN Kerja di Rumah

Pemprov Perpanjang ASN Kerja di Rumah

Izin Cuti dan Perjalanan Dinas Dibatasi

RBO, BENGKULU – Ini upaya menghadapi pandemi virus covid -19 atau corona. Para Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu kembali diperpanjang untuk berkerja di rumah atau Work From Home (WFH). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Bengkulu Nomor 800/462/BKD/2020 pada Tanggal 12 Mei kemarin. Tertuang dalam surat tersebut perpanjangan para ASN berkerja di rumah hingga 29 Mei mendatang.

Kemudian soal perjalanan dinas, para ASN yang memang merupakan gugus tugas penanganan covid diperbolehkan, kemudian para ASN yang memenuhi persyaratan juga diperbolehkan. Persyaratan tersebut diantaranya menunjukkan surat yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atau Kepala Kantor Bagi ASN pada Unit pelaksana teknis atau satuan kerja. Menunjukan surat negatif tes melalui PCR, surat keterangan sehat dari rumah sakit yang resmi. Menunjukan Kartu Identitas Penduduk serta melaporkan rencana perjalanan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemda Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti mengatakan untuk tahun ini, para Aparatur Sipil Negara dilarang untuk mengambil cuti. Kecuali dengan alasan adanya keluarga terdekat meninggal kemudian cuti tersebut diketahui oleh atasan ataupun mendapatkan izin dari pejabat yang berwewenang.

"Ya, suratnya sudah keluar. ASN kembali diperpanjang tanggal untuk kerja di rumah. Kemudian dalam surat itu adanya pembatasan bagi yang melakukan perjalanan dinas. Kecuali memang merupakan gugus tugas yang menangani pandemi. Kalau memang ingin melakukan perjalanan dinas maka harus memenuhi persyaratannya. Selain itu tidak diperbolehkan mengambil cuti, kecuali ada keluarga terdekat yang meninggal setelah itu mendapatkan izin dari atasannya," ujarnya.

Diah mengatakan, apabila para ASN melanggar hal tersebut maka diberikan hukuman disiplin sesuai aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain itu pedoman disipilin juga diperjelas Surat Edaran Kepala BKN nomor 11/SE/IV/2020 terkait penjatuhan disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan berpegian luar daerah. "Kan sudah ada penegasan surat edaran juga pada bulan April dari Badan Kepegawaian Negara terkait berpegian luar daerah. Selama massa covid ini untuk semua Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut, kalau tidak itu ada disiplin nya," imbuh Diah. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: