Tak Gunakan Masker Siap – Siap di Denda dan di Penjara Yaaaa…

Tak Gunakan Masker Siap – Siap di Denda dan di Penjara Yaaaa…

RBO, MANNA - Penyebaran Covid - 19 telah menyebar ke hampir semua kabupaten di Provinsi Bengkulu. Oleh karenanya, untuk menjadi perhatian masyarakat Bengkulu Selatan khususnya bagi para pedagang dan pembeli di tempat - tempat umum, bekerja, berjualan dan tempat pelayanan publik lainnya, agar menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, bila tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda dan hukuman kurungan bagi masyarakat yang membandel.

Aturan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 01/GTPP-Covid19/BS/2020 Tentang Disiplin di Lokasi Berjualan di tempat umum, di tempat bekerja dan tempat pelayanan publik lainnya. Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0408, Kajari dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM mengungkapkan, aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid - 19 di Bengkulu Selatan agar tidak ada lagi yang terpapar.

"Mulai hari ini, kita tempelkan aturan ini di berbagai pusat pembelanjaan, instansi pelayanan publik, serta rumah makan serta tempat - tempat umum agar diketahui masyarakat. Jika tidak memakai masker saat beraktivitas di lokasi tersebut, maka siap - siap dikenakan sanksi kurungan hingga denda uang tunai ratusan juta," singkat Gusnan (17/05).

Adapun aturannya, sudah jelas bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana bagi yang berkerumunan sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat 1 menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda RP.1.000.000. Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangan pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana dengan kurungan enam bulan dan denda Rp 500.000,-

Selain itu juga akan dikenakan menurut UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pasal 93 menjelaskan setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Untuk itu, pelayanan publik, baik itu di pusat perbelanjaan atau di perkantoran wajib mengikuti protokol penanganan covid -19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan serta sering mencuci tangan. Jika tidak memakai masker, wajib meninggalkan lokasi pelayanan publik. Jika masih membandel, akan dikenakan sanksi tegas.

"Khusus pengendara roda empat dan roda dua, wajib memakai masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah. Sehingga, bisa berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19," singkat Gusnan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: