Masih Zona Hijau, 12 Desa di Kecamatan Selagan Raya Tetap Melaksanakan Solat Idul Fitri di Masjid
RBO, BENGKULU- 12 Desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko masih tetap malaksanakan salat Idul Fitri dimesjid. Hal ini dilakukan karena daerah tersebut masih zona hijau dari Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia telag mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakanĀ salat Idul FitriĀ di rumah saat pandemi Covid-19. Fatwa salat Id di rumah ini disarankan untuk masyarakat di zona merah Covid-19.
Adapun, kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Id di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala, atau tempat lainnya.
Sesuai musyawarah pengurus masjid dengan tokoh masyarakat bahwa pelaksanaan salat idul fitri tetap diadakan di masjid karena dikecamatan masih zona hijau bebas dari Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus