Masih Zona Hijau, 12 Desa di Kecamatan Selagan Raya Tetap Melaksanakan Solat Idul Fitri di Masjid

Masih Zona Hijau, 12 Desa di Kecamatan Selagan Raya Tetap Melaksanakan Solat Idul Fitri di Masjid

RBO, BENGKULU- 12 Desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko masih tetap malaksanakan salat Idul Fitri dimesjid. Hal ini dilakukan karena daerah tersebut masih zona hijau dari Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia telag mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakanĀ salat Idul FitriĀ di rumah saat pandemi Covid-19. Fatwa salat Id di rumah ini disarankan untuk masyarakat di zona merah Covid-19.

Adapun, kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Id di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala, atau tempat lainnya.

Sesuai musyawarah pengurus masjid dengan tokoh masyarakat bahwa pelaksanaan salat idul fitri tetap diadakan di masjid karena dikecamatan masih zona hijau bebas dari Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: