Polres BS Amankan Lima Kubik Batu Jenis Krokos

Polres BS Amankan Lima Kubik Batu Jenis Krokos

RBO, MANNA - Warga Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak berwajib karena membeli lima kubik batu jenis Krokos yang diambil dari Desa Selali Bengkulu Selatan dan diduga illegal.

Pada pukul 17.45 WIB Unit Tipiter mengamankan satu unit Dump Truk BD 8476 LE yang dikemudikan oleh MS(40) tahun warga Kelurahan Bumi Ayu, jalan Bumi ayu 3 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Dump truk tersebut diamankan karena membeli batu dari salah satu kuari galian C illegal di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya yang tidak mempunyai izin operasi.

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda. Priyanto, SH. menjelaskan kronologis penangkapan mobil tersebut berawal ketika Unit Tipiter melakukan pengintaian dilokasi galian C pada Kamis (28/5).

Pada saat meninggalkan lokasi galian, Dump Truk diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen akhirnya Dump Truk sekaligus supir dan batu Krokos langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan MS mengaku batu ini akan dibawa ke Kota bengkulu karena ada pesanan dengan harga sekitar Rp 1.300.000; yang dibelinya dari dari tambang tersebut sebesar Rp 300.000 per Dumd Truk dan sudah beberapa kali dilakukan. "Saat ini pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada penjual ataupun pemilik batu Krokos ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kita juga akan memeriksa izin operasi," jelas Priyanto, Jum'at diruang Tipiter.

Selanjutnya MS akan dikenakan dengan Undang-Undang Ri 161 No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK). Selain akan dijerat sesuai Dengan Undang-Undang RI 161 Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan Ancaman Kurungan 4 Tahun Penjara Atau Denda Rp 10 Miliyar.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: