APBDes Tahun 2020 Wajib Menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

APBDes Tahun 2020 Wajib Menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

MIMBAR PENDAMPING DESA

Oleh Pendamping Desa Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, Catur Basuki

KEGIATAN Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan aturan hukum Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, menjelaskan diantaranya Mekanisme penetapan dan penyaluran BLT DD, Kriteria Penerima BLT DD, Yang tidak berhak menerima BLT DD dan besarannya adalah Rp.600.000,- Per KK selama 3 Bulan. Pendataan KK penerima manfaat BLT DD dilaksanakan oleh Tim Relawan Pendata yang sudah diberi Surat Perintah Tugas oleh Kepala Desa, Relawan tersebut terdiri dari RT,Kadun dan Tokoh Masyarakat. Karena mereka yang paham betul kondisi ekonomi sehari- hari warganya. Kriteria Penerima Manfaat BLT DD adalah:

1) Kepala Keluarga Miskin (sesuai Permendes No.6 Tahun 2020) 2) Kehilangan Mata pencaharian/ PHK, imbas Pandemi Covid-19 3) Keluarga Sakit kronis/ menahun 4) Belum terdata bantuan dari Program Kemensos Yang tidak termasuk Penerima Penerima BLT DD adalah: 1) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2) TNI / POLRI 3) Pegawai Kontrak Pemerintah / Swasta 4) Pegawai BUMN / BUMD 5) Kepala Desa dan Perangkat Desa 6) Penerima bantuan PKH,BPNT,BST,KKS,KIS,KIP dan Bantuan lainnya dari Pemerintah Daerah maupun Pusat.

Kemudian Data Calon penerima Manfaat BLT DD yang sudah di data oleh Tim Relawan, di bawa dalam Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) Insidentil, bersama – sama Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD untuk divalidasi, kemudian difinalkan sehingga bisa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Desa ( Perkades ) Penerima Manfaat BLT DD. Dan diumumkan atau ditempel dalam Papan Informasi Desa sebagai wujud Crosschek masyarakat dan transparansi kepada seluruh masyarakat Desa.

Dasar hukum Program BLT DD lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.07/2020 Tanggal 20 April 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dalam PMK ini dijelaskan mekanisme tahapan penyaluran BLT DD.

Kemudian, pada tanggal 19 Mei 2020 terbit kembali terbit PMK No.50/PMK.07/2020 Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK/.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dalam PMK 50 Tahun 2020 ini dijelaskan adanya penambahan jumlah nominal dan waktu Penyaluran BLT DD. Semula Rp.600.000,- Per KK selama 3 bulan, ditambah lagi menjadi Rp.300,000,- Per KK selama 3 bulan. Jadi total yang diterima oleh KPM BLT DD adalah Rp.1.800.000,- ( Tahap1,2,3) ditambah Rp.900.000,- (Tahap 4,5,6), jadi totalnya adalah RP.2,700,000,- Per KK dengan penyaluran secara bertahap

Sesuai arahan Menteri Desa Bapak Muhammad Halim Iskandar, bahwa Kemendesa ingin hadir ditengah masyarakat desa untuk meringankan beban ekonomi terkait adanya wabah Pandemi Covid-19, Maka terwujudlah program BLT DD Tahun 2020. Semoga Para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM BLT DD) dapat mempergunakan dana yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Desa dengan sebaik – baiknya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: