Pemuda Napal Putih Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE

Pemuda Napal Putih Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE

RBO, ARGA MAKMUR - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang terduga pelaku yang menyalahgunakan Sosial Media (Sosmed) dan diduga melanggar Undang-Undang ITE.

Terduga pelaku berinisial YS (20) diringkus aparat dikediamannya yang berada di Kecamatan Napal Putih. Setelah dirinya menyebar luaskan foto bugil pacarnya yang masih dibawa umur berinisial MN ke Facebook.

Dari data yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada bulan April lalu. Yang mana foto tersebut telah menyebar luas ke Sosial Media, sampai ke Handphone orang tua korban. Orang tua korban yang kaget tersebut langsung memilih melaporkan hal tersebut ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik membenarkan adanya informasi tersebut dan menyebutkan terduga pelaku telah dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan spesial yakni berpacaran melalui Sosial Media dan belum pernah bertemu. Sehingga sedikit menyulitkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. "Benar ada laporan tersebut, terduga pelaku telah kita bekuk setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan," kata Kasat.

Kasat Reskrim mengatakan, tak hanya mengamankan terduga pelaku, dalam kasus Undang-Undang ITE ini pihak kepolisian juga mengamankan satu Unit Handphone dan Print Screen Foto Bugil korban. "Bukan hanya mengamankan terduga pelaku, karena ini menyangkut Undang-Undang ITE, kita juga mengamankan satu Unit Handphone dan Print Screen Foto Bugil korban," singkat AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: